Nusa Tenggara Timur (HO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana secara virtual terhadap terdakwa Yustinus Tanaem dalam Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur yaitu Yuliana Welkis dan Anak Marsela Bahas pada Pengadilan Negeri Oelamasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim mengatakan adapun amar tuntutan terhadap terdakwa Yustinus Tanaem sebagai berikut menyatakan terdakwa Yustinus Tanaem terbukti Dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat.
“Dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya melanggar pasal Pertama Primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya, melalui siaran pers, Senin (27/12/2021).
Kemudian katanya, menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem di Pidana dengan Pidana MATI, bahwa dalam perkara tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan Nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut.
“Sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (Mati). Kegiatan sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara virtual dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya. (Red)
