Sumbar (HO) – Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Hasil Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kota Padang Panjang Tahun 2021 bertempat di Hotel Rangkayo Basa Padang Panjang, Jumat,(10/12/2021).
Kegiatan Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kota Padang Panjang Tahun 2021 dibuka oleh Intan Frayyesa, S.P., M.M. selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang mewakili Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat dan juga Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padang Panjang.
Dalam sambutan nya Intan Frayyesa menyampaikan bahwa Kegiatan penyusunan NPGT di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu kegiatan Bidang Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat yang salah satu lokasinya adalah Kota Padang Panjang.
“Tujuan dari Kegiatan Penyusunan NPGT ini adalah untuk memperoleh informasi ketersediaan dan kebutuhan mengenai penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” jelasnya.
Dia melanjutkan, menurut fungsi kawasan sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta potensi lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Neraca Penatagunaan Tanah ini juga memberikan banyak manfaat diantaranya sebagai bahan masukan bagi perencanaan kegiatan, pengendalian ruang, dan pembangunan secara makro.
“Kemudian penyusunan dan perubahan atau revisi RTRW, kebijakan dan pelaksanaan penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW, kebijakan dan penyusunan program penataan pertanahan, serta kebijakan pertanahan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Sementara itu Tedy Yusmanto Susilo Saputro, S.Tr selaku Koordinator Penataan Pertanahan pada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, mewakili Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, menjelaskan bahwa NPGT merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah khususnya Pasal 23 ayat (3) serta amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khusunya Pasal 33 ayat (2).
“Bahwa NPGT adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan RTRW. Keberadaan neraca ini seharusnya mampu menjadi elemen penting dalam penyusunan Rancana Detail Tata Ruang (RDTR), akan tetapi kenyataannya selama ini penyusunan RDTR masih belum mengakomodasi secara khusus data dan informasi yang ada dalam NPGT,” tegas Tedy.
Hal ini disebabkan karena belum tersedianya NPGT pada setiap wilayah kabupaten/kota atau belum dipahami sepenuhnya keberadaan NPGT oleh penyusun RDTR. RDTR yang tidak ada NPGT di dalamnya menyebabkan informasi yang terkandung dalam regulasi tersebut menjadi tidak optimal.
“Hal ini berakibat pada pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang kurang tepat atau bahkan mekanisme pengendalian tidak dapat dijalankan,” ucapnya.
Diketahui dalam kegiatan konsultasi publik NPGT tersebut yang menjadi narasumber adalah Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat yaitu Risa Maulina Yova Rosza, ST., M.Si., dan yang memaparkan Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah adalah Tedy Yusmanto Susilo Saputro, S.Tr selaku Koordinator Penataan Pertanahan pada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan para peserta adalah Para Kepala Seksi pada Kantor ATR/BPN Kota Padang Panjang, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kota Padang Panjang, Badan Perencanaan Daerah Kota Padang Panjang, Dinas Penataan Ruang Kota Padang Panjang, Koordinator Fungsi Statistik Badan Pusat Statistik Kota Padang Panjang, Para Camat Sekota Padang Panjang dan Para Lurah Sekota Padang Panjang. (Red)