Masyarakat Pertanyakan Kinerja Aparat Penegak Hukum, Desak Penjarakan Suwondo Sudarsono
Lampung Selatan (HO) – Masyarakat Desa Pancasila Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan mulai bergejolak, dikarenakan realisasi dalam pembangunan yang menggunakan Dana (DD) tahun 2018, 2019 dan 2020, diduga banyak terjadi penyimpangan dan Mark Up anggaran hingga ratusan juta rupiah yang dilakukan mantan kepala desa setempat, Suwondo Sudarsono.
“Kami masyarakat Desa Pancasila meminta kepada aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpanan Dana Desa tahun 2018, 2019 dan 2020, di desa kami yang dilakukan mantan Kades Suwondo
Sudarsono,” ungkap salah satu masyarakat desa setempat kepada Handalonline.com, Senin (1/11/2021).

Dia mengatakan Suwondo Sudarsono saat menjabat kepala desa tahun dari tahun 2015 sampai tahun 2021 dalam melaksanakan pembangunan di desa diduga banyak terjadi penyimpangan anggaran dan tidak transparan kepada masyarakat.
“Jadi Harapan kami kepada aparat penegak hukum, tolong lihat dan lakukan pengumpulan data, kami siap memberikan keterangan kepada Inspektorat, kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk mengungkap penyimpangan Dana Desa tahun 2018, 2019 dan 2020, dan itu sudah menjadi rahasia umum,” ujarnya.
Di ketahui untuk anggaran tahun 2018 Desa Pancasila menganggarkan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Desa Rp. 135.028.000, Kemudian Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman Gang Rp. 245.507.500 dan Penyertaan Modal BUM Desa Rp. 87.000.000.

Kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Desa Rp. 72.305.500 Kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa Mata Air Tandon Penampungan Air Hujan Sumur Bor, Rp. 25.163.944 Kemudian Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp. 19.190.000.
Selanjutnya di tahun 2019 menganggarkan Pelatihan Bimtek Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian Peternakan Rp. 25.000.000 dan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman Gang Rp. 25.000.000 Kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa Balai Kemasyarakatan Rp 215.085.100 dan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman Gang Rp. 52.076.500.
Untuk di tahun 2020 menganggarkan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp. 161.862.500 dan Pembinaan PKK Rp. 42.629.300 kemudian
Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa Situs Bersejarah Milik Desa Petilasan Milik Desa Rp. 47.386.500, serta Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Desa Rp. 201.028.500.
“Kami selaku warga yakin dan menilai pekerjaan dana desa untuk tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 banyak penyimpangan anggaran, bagai mana desa kami mau maju kalau seperti ini Itu kemana lagi anggaran nya jelas itu sudah menyalahi aturan dan harus di periksa oleh aparat penegak hukum,” desaknya.
Sementara itu mantan Kepala Desa Pancasila, Suwondo Sudarsono saat akan di konfirmasi atas dugaan adanya indikasi korupsi dan manipulasi anggaran Dana Desa, tidak berada ditempat, begitu juga ketika akan di konfirmasi melalui telpon seluler tidak tidak di angkat.
Begitu juga ketika di kirim pesan melalui whatsapp, hanya dibaca dan tidak ada balasan konfirmasi. (Indra Jaya)
