Jumat, Juni 13, 2025

Transaksi Narkoba, Warga Bagelen Di Gulung Polres Pesawaran

Pesawaran (HO) – AM (24) warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran akibat sering melakukan transaksi Narkoba.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya menangkap AM sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam di Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

“Awalnya itu dari informasi dan laporan masyarakat kalau tersangka AM ini sering sekali melakukan transaksi narkoba, dan dengan adanya laporan tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba tersebut.

Baca Juga:  Progres Pembangunan Musholla Al-Mizan Kantor BPN Kabupaten Mesuji Masuki Tahap Akhir

“Jadi waktu menyamar, anggota kita langsung melakukan pembelian dengan tersangka AM dipinggir jalan dan disaat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap AM,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tim berhasil mendapatkan barang bukti tersebut.

“AM digeledah dan ditemukan barang bukti sabu dan uang tunai hasil dari penjualan, setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka memperoleh barang bukti dari WN yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelasnya.

Penangkapan terhadap AM berdasarkan laporan LP/743/X/ 2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga:  Silaturahim, Kolaborasi, dan Sinergi: Pengurus PC NU Mesuji Kunjungi Kantor BPN Percepatan Legalisasi Aset Tanah

“Tersangka AM dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,”ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan yaitu diantaranya satu unit handphone merk VIVO hitam, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, dan satu buah dompet warna hitam serta empat bungkus plastik sabu dengan berat 1,22 gram.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Red)

Berita Populer

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...

Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Pesawaran (HO) -  Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan akses masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Unit Regident Ranmor Sat Lantas Polres Pesawaran...
error: Content is protected !!