Pringsewu (HO) – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Rizky Raya Saputra dari Fraksi PDI Perjuangan yang tersangkut pengembalian kelebihan bayar uang perjalanan dinas yang belum dikembalikan, bakal terancam Litigasi, jika dalam kurun waktu 14 hari kedepan tidak dapat mengembalikan.
Demikian di ungkapkan Kasi Datun Kejari Pringsewu, Desna Indah Maysari mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan kepada media Handalonline.com ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler, Sabtu (16/10/2021).
“Ya kita masih menunggu 14 hari kedepan, jika dalam waktu yang telah ditentukan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu Rizky Raya Saputra tidak bisa membayar maka akan dibawa ke ranah Litigasi untuk penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan,” jelasnya.
Namun katanya, Kejari Pringsewu tetap menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari sekretariat dewan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Untuk pengembalian tersebut sekitar dua puluhan juta rupiah, Kita juga nanti menunggu perintah atasan dan SKK dari sekretariat dewan,” katanya.
Diketahui Rizky Raya Saputra Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu tersandung pengembalian kelebihan bayar uang perjalanan dinas yang belum dikembalikan dan sudah dua kali mendatangani surat pernyataan memberikan kuasa kepada bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 4.338.000,(15 September 2021-red) dan 5.000.000, (11 Oktober 2021-red).  (Red)