“Saya berharap dari pihak Inspektorat, Polres Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu agar menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran DD di Pekon Wargomulyo, dan apabila nanti ada dugaan korupsi agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar ada efek jera kepada pelaku-pelaku Korupsi, lain nya,” harapnya.
Pringsewu (HO) – Kepala Pekon Wargomulyo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Nursalim H.S, diduga dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 jadikan ajang korupsi.
Pasalnya dalam pembangunan Balai Pekon setempat menelan anggaran Rp 1 Milliar lebih namun dalam realisasinya bangunan tersebut tidak rampung dan terkesan terbengkalai.
Salah satu masyarakat setempat mengatakan dirinya berkeyakinan dalam pembangunan balai pekon tersebut telah terjadi indikasi korupsi yang luar biasa.
“Kami tahu pada tahun 2020 melalui DD, telah dianggarkan pada tahap pertama sebesar Rp. 324.502.500, kemudian pada tahap II, Rp.324.502.500 dan di tahap III kembali dianggarkan sebesar Rp. 396.252.500, jadi totalnya dari Rp 1.045257500,” ungkap salah satu warga, yang namanya minta dirahasiakan, kepada media Handalonline.com, Jumat (10/9/2021).
“Jadi dikemanain anggarannya sebesar itu, sedangkan balai pekon ini masih acak-acakan belum selesai, itupun kami masyarakat ikut gotong royong secara swadaya membantu tenaga dalam pembangunan tersebut,” timpalnya.
Dia menyebutkan, bukan hanya itu dugaan korupsi yang dilakukan Nursalim, H.S, pada penggunaan anggaran DD 2020, namun ada juga untuk Rehabilitasi Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp. 45.000.000 ditahap 1, kemudian pada tahap II kembali dianggarkan sebesar Rp. 45.000.000 dan tahap III juga masih dianggarkan sebesar Rp. 45.000.000.
“Belum lagi untuk Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman Gang tahun 2020 tahap I sebesar Rp. 41.758.800, kemudian tahap II nya sebesar Rp. 41.758.800, kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Prasarana Jalan Desa Gorong-gorong, Selokan, Box Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain sebesar Rp. 37.720.400 tahap1 tahun dan ditahap II nya juga kembali di anggarkan dengan nilai yang sama,” ujarnya yang di amini warga lainnya.
Dia berharap aparat penegak hukum agar turun kebawah untuk meninjau dan melihat pembangunan yang di anggarkan melalui Dana Desa di Pekon Wargamulyo, karena banyak pembangunan yang dilakukan Nursalim diduga tidak sesuai dengan realisasi dalam penggunaan anggarannya.
“Saya berharap dari pihak Inspektorat, Polres Pringsewu dan Kejaksaan Pringsewu agar menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran DD di Pekon Wargomulyo, dan apabila nanti ada dugaan korupsi agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar ada efek jera kepada pelaku-pelaku Korupsi lain nya,” harapnya.
Sementara itu Kepala Pekon Wargomulyo Nursalim, H.S, ketika akan dikonfirmasi tidak pernah ada dikantornya, begitu pula ketika dihubungi melalui telpon seluler, tidak mengangkat walau keadaan aktif, begitu juga ketika dikirim pesan melalui whatsapp, tidak membalas. (Indra/Jaya)