Senin, Desember 8, 2025

Polri dan Kejaksaan Usut Tuntas Sindikat Pemalsu Surat Tes Covid-19 di Lampung

Bandar Lampung (HO) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan mengecam tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19 dan berharap TNI Polri serta Kejaksaan untuk mengusut sampai tuntas.

“Saya sangat mengecam tindakan pemalsuan surat ini, surat hasil rapid test palsu akan merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain, karena jika dirinya ternyata positif corona tentu akan terjadi penyebaran dan penularan virus corona kepada orang lain bukan hanya kepada diri kita sendiri yaa,” ungkap Donny, Minggu (5/9/2021).

Donny berharap, aparat Kepolisian bersama Kejaksaan dan TNI serta Pemerintah Daerah, Satgas Covid-19, bahkan Pemerintah Pusat, memberantas sindikat surat pemalsuan hasil tes Covid-19.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Adukan Darurat Korupsi Lampung ke Presiden Prabowo

“Tak lupa kami juga mengapresiasi kinerja pihak Polsek Penengahan, Lampung Selatan yang belum lama ini menangkap pelaku pemalsuan surat test hasil covid-19, saya harap kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” jelas Donny.

Lebih lanjut Donny menuturkan, surat keterangan hasil tes Covid-19 harus dimiliki oleh calon penumpang setelah benar-benar melakukan tes di fasilitas kesehatan.

“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk merapatkan barisan dan meningkatkan kewaspadaan untuk tidak memberi ruang bagi surat palsu tes Covid-19,” tukas Donny Irawan.

Baca Juga:  Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Donny juga menjelaskan bahwa peran media sangat penting dalam ikut serta memutus penyebaran covid-19.

“Media itu punya andil besar dalam memutus penyebaran covid-19, dan surat pemalsuan ini adalah sebuah tindakan yang sangat merugikan dunia kesehatan nasional. Maka dari itu peran media dibutuhkan dalam hal ini, semua harus bergerak. Masyarakat wajib melaporkan apabila menemukan kejanggalan terhadap surat hasil test covid-19,” pungkas Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan.

Sebelumnya diketahui pihak Kepolisian Polsek Penengahan berhasil menciduk dua pelaku pemalsuan surat hasil test covid-19 di Jl.lintas Sumatera, Desa Bakauheni Kec. Bakauheni, Kab. Lampung Selatan. (Red-SMSI)

Berita Populer

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jawa Timur, Sidoarjo (HO) - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau...
error: Content is protected !!