Lampung Selatan (HO) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan berhasil mengamankan 28 kg ganja kering yang dikemas ke dalam 28 paket ganja warna coklat di areal Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (31/07/2021) pukul 14.00 WIB lalu.
Demikian diungkapkan Waka Polres Lampung Selatan Kompol Firman Sontama
didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika saat ekspos di Halaman KSKP Bakauheni, Kamis (5/8/2021) sore.
“Barang bukti itu dibawa oleh tersangka berinisial F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar Propinsi Aceh dengan menggunakan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Logistik B 9817 FXU,” kata dia.
Menurut Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, atas penangkapan tersebut pihaknya lalu mengembangkan perkara tersebut. Pihaknya berhasil menangkap tersangka F pada 2 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB di Depok.
“Dia yang menerima dan rencana ganja itu akan diedarkan di daerah Depok Jawa Barat,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Red)