Senin, Agustus 24, 2026

Warga Aceh Bawa 28 Paket Ganja, diamankan KSKP Bakauheni Lamsel

Lampung Selatan (HO) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan berhasil mengamankan 28 kg ganja kering yang dikemas ke dalam 28 paket ganja warna coklat di areal Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (31/07/2021) pukul 14.00 WIB lalu.

Demikian diungkapkan Waka Polres Lampung Selatan Kompol Firman Sontama
didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika saat ekspos di Halaman KSKP Bakauheni, Kamis (5/8/2021) sore.

“Barang bukti itu dibawa oleh tersangka berinisial F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar Propinsi Aceh dengan menggunakan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Logistik B 9817 FXU,” kata dia.

Menurut Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, atas penangkapan tersebut pihaknya lalu mengembangkan perkara tersebut. Pihaknya berhasil menangkap tersangka F pada 2 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB di Depok.

“Dia yang menerima dan rencana ganja itu akan diedarkan di daerah Depok Jawa Barat,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Red)

Berita Populer

Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

Bandar Lampung (HO) - Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menyoroti polemik data kepesertaan JKN yang mencatat seorang peserta masih hidup...

Diduga Layani Penglangsir, Antrian Solar Subsidi SPBU 125 Sultan Agung Picu Kemacetan: Warga Desak BPH Migas & Polda Lampung Bertindak Tegas

Bandar Lampung (HO) - Antrian kendaraan yang sangat panjang untuk pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU 24.351.125 yang berlokasi di Jalan Sultan Agung,...
error: Content is protected !!