Jumat, Januari 30, 2026

Negara Saka, Lintas Narkoba, Polres Pesawaran Amankan 4 Tersangka

Pesawaran (HO) – Seringnya mendapat informasi dari warga, Desa Negara Saka Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dijadikan perlintasan untuk pelaku Narkoba, Akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan 4 tersangka berikut barang bukti.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, menjelaskan untuk kronologis penangkapan tersebut, bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan perlintasan tersangka membawa narkoba.

“Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengintaian selanjutnya saat tersangka melintas dilakukan penangkapan tersangka kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap pipa kaca (pirek-red),” ungkap Kapolres melalui rilis humas, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:  Berikan Bantuan Hukum, PAPELA Kawal Persidangan KDRT Vivin

AKBP Vero Aria Radmantyo menyebutkan ke empat pelaku adalah Srydi (37) Karyawan honorer warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, Hndr Trn (47) pekerjaan PNS, Kelurahan Segala Mider Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, kemudian Hrmn (46) warga Kelurahan Soak baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi banyuasin dan Sprdn (38) warga Dusun Harapan Jaya Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan.

“Untuk tersangka Srydi (37) dan Hndr Trn (47) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu dan 1 (satu) buah pipa kaca pirek dengan Berat Brutto : 0,16 gr,” katanya.

Baca Juga:  Limbah Dapur MBG Yayasan Alrafaeyza Malik Nurman Desa Natar Masih Cemari Lingkungan, Warga Minta Evaluasi Total

“Sedangkan dari Hrmn (46) dan Sprdn (38) di amankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu 2 (dua) unit hp nokia warna biru 1 (satu) unit mobil toyota etios warna merah dengan Berat Brutto : 2,87 gr,” timpal.

Dia menambahkan tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Pesawaran (HO) - Masyarakat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kinerja Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran dalam pengawalan salah satu warga Pesawaran menuju rumah...

Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Pesawaran (HO) - Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mendukung penuh Polri tetap berada di bawah komando Presiden RI. Ketua MPAL Kabupaten...
error: Content is protected !!