Kamis, Mei 14, 2026

Inspektorat Lamsel Segera Tindak Lanjuti, Dugaan Korupsi Desa Taman Agung

Lamsel (HO) – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Segera menindaklanjuti dugaan pengurangan volume pekerjaan pembangunan cor beton yang dianggarkan dari Dana Desa di Desa Taman Agung, Kalianda oleh Kades Widodo.

Inspektorat Lampung Selatan Edi Firnandi, menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut jika ada laporan dari masyarakat dan akan melaporkannya ke Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK RI.

“Kalau reguler tim saya belum turun, namun mekanisme lain setelah adanya laporan dari masyarakat kita akan tindaklanjuti, dan akan kami laporkan ke MCP KPK,” tegas Inspektur Lampung Selatan, Edi Firnandi, Rabu (16/6) via sambungan seluler.

Hal tersebut dilakukan karena menurutnya kinerja Inspektorat di monitoring dan diberi penilaian oleh lembaga anti rasuah tersebut.

“Itu program nasional, jadi kita di monitoring oleh KPK dan dugaan pelanggaran tersebut akan kita laporkan kesana sebab kinerja Inspektorat akan diberi penilaian,” kata dia.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Usung Semangat “No Titip, No Jastip”

Perkaya Diri…?, Kades Taman Agung Diduga Korupsi Dana Desa Capai Ratusan Juta Rupiah

Demi memperkaya diri sendiri, Kepala Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Widodo diduga menyimpangkan Dana Desa tahun 2020 capai ratusan juta rupiah.

Salah satu modus yang dilakukan dengan cara mengurangi volume pekerjaan Pembangunan cor beton di Dusun lll Cinta Sari yang menggunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2020.

Diketahui dalam papan informasi proyek bertuliskan panjang 140 M X lebar 2,2 M X Tebal – Tinggi 15 CM, namun ternyata setelah dilakukan cek lokasi pembangunan, untuk lebaran badan jalan hanya 2,07 CM, disinyalir hilang 13 CM sepanjang 140 M.

Modus pengurangan volume yang dilakukan dalam praktiknya seperti terjadi di desa tersebut diduga keras demi untuk mencari keuntungan pribadi sehingga mengakibatkan bakal ada kerugian negara dan sudah melanggar peraturan pelaksana dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Baca Juga:  Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah 'Single Bar' yang Konstitusional

Apa yang dilakukan Kepala Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Widodo di akui oleh Ketua tim pelaksana kegiatan (TPK), Talsak, dikatakan pekerjaan tersebut merupakan kelalaian mereka.

“Langsung ke pak kades saja mas,” ujar Ketua TPK Desa Taman Agung Talsak, Selasa (8/6/2021).

Sementara itu Kades Taman Agung Widodo, saat dijumpai dirumahnya sedang tidak berada di rumah.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp kepala desa meminta untuk menemui Ketua TPK.

“Saya lagi di Natar temui TPK sya dlu,” tulisnya, Selasa, (8/6/2021).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Ketua TPK maupun Kepala Desa Taman Agung Widodo terkesan saling lempar, ada apa ya…? biarlah publik dan aparat penegak hukum yang akan menilainya. (Red)

Berita Populer

Langkah Strategis Samsat Pesawaran Jadi Daya Tarik Masyarakat Disiplin Pajak

Pesawaran (HO) Guna mewujudkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VIII Sistem Administrasi Manunggal...

SMAN 1 Gedongtataan Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027, Libatkan Komite dan Masyarakat

Pesawaran (HO)– SMAN 1 Gedongtataan Pesawaran Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 pada Rabu, 13 Mei 2026,...
error: Content is protected !!