Lampung (HO) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Presiden Republik Indonesia, melantik dan mengambil sumpah jabatan Agus Istiqlal dan Zulqoini Syarief sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat di Balai Keratun Lt III, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Senin, (26/4/2021).
Dalam sambutannya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Pemerintah Provinsi Lampung mengucapkan selamat atas terpilih dan dilantiknya Agus Istiqlal dan Zulqoini Syarief sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat.
“Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dalam melaksanakan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Pesisir Barat,” ucap Gubernur.
Arinal menyatakan bahwa dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, maka usai sudah rangkaian pesta demokrasi dari pemilihan serentak kepala daerah tahun 2020 di Provinsi Lampung.
Untuk itu dia mengimbau Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk dapat bersinergi dalam melaksanakan dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Jangka Panjang (RPJP) untuk menjamin keselarasan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berpesan untuk segera melaksanakan beberapa tugas penting dan strategis diantaranya yakni menyerahkan laporan akhir jabatan kepada Menteri Dalam Negeri. Kemudian melaksanakan pemerintahan sesuai ketentuan yang ada, meningkatkan pelayanan masyarakat, menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas wewenang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan membantu dan mendukung pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat dengan memaksimalkan potensi-potensi yang ada di Pesisir Barat, seperti pariwisata dan lain sebagainya.
“Dan saya ingatkan kembali pentingnya penanganan wabah covid-19 secara serius, terutama dalam menghadapi moment Hari Raya Idul Fitri, diantaranya yakni terkait penerapan larangan mudik,” katanya.
“Sesuai surat edaran Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 dan surat edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease,” tambahnya. (Red)