Jakarta (HO) – Bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional 2021, Menkumham Yasonna H. Laoly, dorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) menuju Indonesia berdikari secara ekonomi.
“Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan bagi UMKM untuk pendaftaran KI, di antaranya insentif tarif pendaftaran dan pemeliharaan untuk UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, Loket Virtual, dan penyederhanaan syarat pendaftaran,” ungkap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Senin (26/4/2021).
Dia melihat, geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif. UMKM dinilai dapat tumbuh kembali lebih cepat dari usaha-usaha berskala besar.
“Meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19, nyatanya UMKM yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan ekonomi nasional karena kemampuannya bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat,” katanya Yasonna.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menjelaskan bahwa perlu perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM. Implementasi ide-ide UMKM harus menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan. Pasalnya, kekayaan intelektual memberikan nilai tambah pada suatu produk.
“UMKM mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal dan akhirnya bisa memulihkan ekonomi nasional,” jelas Sandi. (Red)