Rabu, Februari 5, 2025

Gegara Rem Blong, Fuso Aqua Tabrak Pagar Makam Negeri Sakti

Pesawaran (HO) – Fuso jenis Nissan mengangkut aqua menabrak pagar makam Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Supir, Hendi (39) menjelaskan kronologi kejadian yang berawal karena kemacetan akibat mobil pecah ban, fuso yang di bawanya tidak dapat menahan rem dan membanting stir ke pinggir jalan guna menghindari korban jiwa.

“Iya gara-gara ada mobil pecah ban terus gak kerem lagi jadi saya buang stir ke kiri, kalau engga begini ya pasti ada korban jiwa, karena tadi lagi macet juga terus jalannya juga turunan,” jelasnya, Kamis (08/04/2021).

Baca Juga:  Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, TNI AL Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Baksos dan Kesehatan

Ia menambahkan, Fuso jenis Nissan BE 8755 AA yang mengangkut galon tersebut dari arah Kota Agung menuju ke Bandar Lampung dan sudah menghubungi pihak kantor.

“Kejadiannya jam 11 WIB tadi terus saya langsung hubungi pihak kantor, lalu dari kantor menuju ke lokasi bawa mobil untuk mindahin angkutannya,” jelasnya.

Hendi mengaku, sudah menghubungi kepolisian untuk ditindak lanjuti dan di evakuasi.

Baca Juga:  Pemeriksaan Genomik: Investasi Seumur Hidup Untuk Kesehatan Optimal

“Saya udah bilang sama polisi, evakuasinya nunggu barang selesai dipindahin,” tutupnya.

Diketahui dari pantauan di lokasi, tidak ditemukan korban jiwa, dan saat ini barang sedang dipindahkan ke fuso yang dikirim dari perusahaan dibantu dengan warga sekitar, selanjutnya akan dilakukan evakuasi oleh Kepolisian Lalu Lintas setempat. (Rudy/Indra)

Berita Populer

MK Tegak Lurus Bela Demokrasi, Perkara Ijazah, Aries Sandi Bakal Gugur

Jakarta (HO) - Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukan taringnya dan tegak lurus dalam membela demokrasi di Indonesia dengan memutuskan perkara gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Provinsi...

Menanti Sidang Putusan MK, Mat Zakiaman Ajak Masyarakat Do’akan dan Kawal Kemenangan Dedi-Topani

Pesisir Barat (HO) - Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah saat ini memasuki...
error: Content is protected !!