Kemenkumham Yasonna Laoly, Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

 Editor: M.Ismail 

Jakarta (HO) – Berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:  Masyarakat Sampang Turus Resmi Laporkan Kakon Marhawi ke Kejari Tanggamus

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Baca Juga:  Bahas Perubahan Iklim Bersama Mitra Bentala, Bappeda Pesawaran Sebut SDA, Sanitasi Belum Maksimal

Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan. (Ant/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here