Selasa, September 10, 2024

Kapolri Putuskan Sebanyak 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Jakarta (HO) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk opemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan.

Keputusan itu berlaku pertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca Juga:  PPPJ Angkatan LXXXI, ST Burhanuddin Sebut Jaksa Harus PRIMA

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Baca Juga:  Antisipasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Lakukan Koordinasi Bersama Stakeholder

“Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Kapolri.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Rls/Fajar)

Berita Populer

Karya Bhakti TNI Bangun Jalan Desa Lumbirejo Selesai, Bupati, Kodim 0421 Lamsel Gelar Tasyakuran

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Kodim 0421/Lamsel menggelar tasyakuran sekaligus peresmian pembangunan jalan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon. Kegiatan itu...

Kajati Lampung Kuntadi Lantik Empat Kajari Berdasarkan SK Jaksa Agung RI

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H., melantik Pejabat Eselon III dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.  Pelantikan ini dihadiri oleh...
error: Content is protected !!