Pesawaran (HO) – Inspektorat Kabupaten Pesawaran segera akan melakukan pemeriksaan terhadap Daryanto Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan, terkait adanya dugaan penyalagunaan dana desa (DD) tahun 2020.
“Ya kami kemarin sudah menerima berkas dugaan korupsi DD untuk Desa Suka Banjar yang diserahkan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran,” ungkap Kepala Inspektorat Chabrasman, S.T, Senin (22/3/2021).
Dia melanjutkan dalam waktu dekat pihak Inspektorat akan segera melakukan pemeriksaan dalam realisasi penggunaan dana desa yang ada di Desa Suka Banjar.
“Segera akan kami proses dan akan melakukan pemanggilan terhadap Daryanto selaku kepala Desa Suka Banjar,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan ada dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2020, yang dilakukan Daryanto Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Apriyono S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tinamawati BR.Saragih, S.H., M.H, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jum’at (19/3/2020).
“Ya berkasnya kemarin sudah kita terima,” ungkapnya.
Dijelaskannya laporan masyarakat Desa Suka Banjar tersebut terkait dengan penggunaan Dana Desa tahun 2020.
“Sekarang berkas laporan tersebut sudah kami serahkan dengan inspektorat Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika nanti ada temuin pidananya dari Inspektorat, maka kami dari kejaksaan negeri akan segera menindaklanjuti.
“Kami akan menunggu hasil dari Inspektorat, jika nanti ditemukan adan unsur pidana nya, maka akan kami segera tindaklanjuti, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Rudi Adriansyah)