Rabu, Februari 12, 2025

Unit Tipiter Amankan Pelaku Tambang Emas Illegal

Pesawaran (HO) – Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Pesawaran mengamankan dua pelaku yang diduga menambang emas secara illegal di Dusun Harapan Jaya Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktana mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan berdasarkan LI / XX / II / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN/ RESKRIM, Tanggal 24 Februari 2021.

“Pada Hari Selasa Tanggal 23 Februari 2021 WIB , Unit Tipidter Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pengolahan mineral dan batubara berupa emas dan perak yang diduga tidak memiliki izin pengolahan di Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai,” kata dia,Jum’at (26/02/2021).

Baca Juga:  Pudin Kades Mekar Jaya Terancam Masuk Bui

“Kemudian Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres pesawaran melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut,” imbuhnya.

Hasil penyelidikan, didapatkan tempat pengolahan emas dan perak di Dusun Harapan Jaya Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai yang sedang beroperasi melakukan penambangan.

“Dari tempat tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengolahan emas dan perak berikut barang bukti berua 1 (satu) Jrigen H2O, 1 (satu) karung bekas carbon, 1 (satu) Karung berisi batu bahan pengolahan emas dan perak, 1 (satu) karung lumpur bahan pengolahan emas dan perak, 1(satu) buah sample bahan pengolahan emas dan perak serta 1 (satu) unit Timbangan,” urainya.

Baca Juga:  Aries Sandi Tambah Terpuruk, Hakim MK Bongkar 2010

Dua pelaku yang dimaksud adalah berinisial NY (36) warga Dusun Wates Desa Way Ratai Kecamatan Way Ratai dan BM (26) warga Dusun Harapan Jaya Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai.

Kedua pelaku tersebut diduga telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan, bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red)

Berita Populer

Pudin Kades Mekar Jaya Terancam Masuk Bui

"Kejaksaan Negeri akan berkoordinasi dengan Inspektorat Turunkan Tim ke Lapangan" Lampung Selatan (HO) - Masyarakat Desa Mekar Jaya Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan Provinsi...

Belum Lama Menjabat Kinerja Kades Maryatun Dipertanyakan DD Terindikasi KKN

"Dinasti jabatan Kades Purwotani dikeluhkan masyarakat APH juga diminta periksa Sutrisno mantan Kades diduga korupsi DD" Lampung Selatan (HO) - Masyarakat Desa Purwotani Kecamatan Jati...
error: Content is protected !!