Rabu, Desember 10, 2025

Kejaksaan Negeri Pesawaran Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD Suka Banjar

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri Pesawaran segera melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2020 di Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Demikian diungkapkan Alex Mirza Jaksa Fungsional Pidana Umum mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tinamawati BR.Saragih, S.H., M.H, saat menerima laporan masyarakat di ruang kerja Senin (22/2/2021).

“Ya terima kasih atas laporan nya, ini akan saya sondingkan dengan Kasi Intel, dan dalam waktu dekat akan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, jika ada, masyarakat lain nya yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Suka Banjar, agar kiranya dapat membantu melaporkan ke penegak hukum.

“Jika ada tambahan data dari masyarakat, kami tunggu, jadi nanti kita akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari warga,” ujarnya.

Baca Juga:  Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Dariyanto, Diduga Tilep Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Fiktipkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga Ratusan Juta Rupiah.

Hal ini diungkapkan masyarakat setempat, dalam pembagian BLT- DD, kepada 441 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak terealisasi dengan sebenarnya.

“Kami pernah menanyakan kepada pak kades, untuk pembagian BLT-DD tahap ke-1 sebesar Rp 600 ribu setiap penerima, kenapa tidak dibagi, begitu juga untuk tahap ke-2 sebesar Rp 300 ribu sama tidak dibagikan juga, dan tahap ke-3 juga begitu, namun jawab pak kades, dana nya sudah habis,” tutur warga Desa Suka Banjar, yang memberikan pernyataan tertulis, Senin (15/2/2021).

Salah satu perangkat desa juga mengatakan, bukan hanya BLT, tetapi Dariyanto sebagai Kades juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk pembuatan pembangunan pengerasan/rehabilitasi jalan desa sebesar Rp 101.672.000 serta pemeliharaan Gedung/Prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan Rp 70.746.500.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

“Pembangunan itu fiktip semua, tidak ada pembangunan baik pengerasan jalan desa ataupun pemeliharaan gedung/prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan,” sebut nya.

Begitu juga diungkapkan salah satu Kepala Dusun (Kadus), mereka bersama Rukun Tetangga (RT) belum dibayar selama satu bulan.

“Kami Kadus dan RT Desa Suka Banjar tidak gajian selama 1 bulan, kemana dana itu,” tanya nya.

Sementara itu Kepala Desa Suka Banjar Dariyanto ketika akan dikonfirmasi terkait permasalahan Dana Desa, tidak pernah ada di kantornya, begitu juga ketika di hubungi melalui telpon seluler juga tidak pernah aktip. (Rudy Andriansyah S.Sos)

Berita Populer

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Lampung Gelar Kuliah Umum

Lampung (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Upacara Peringatan Hakordia serta Kuliah Umum bertema...

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...
error: Content is protected !!