Pringsewu (HO) – Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Pringsewu, Hasan Basri akhirnya angkat bicara, dirinya membantah bahwa ada pemaksaan yang dilakukan pihaknya terhadap E-Warong seperti apa yang dikatakan oknum anggota Polres Pringsewu, JL.
Hasan Basri mengatakan, Tim Koordinasi (Tikor) Bansos Kabupaten Pringsewu dibentuk untuk menjaga kondusifitas penyaluran Bahan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ada di Kabupaten setempat.
“Ya, Tikor hadir untuk mengawasi proses penyaluran bantuan agar teratur, menjaga kualitas bantuan sampai kepada KPM,” kata dia, Kamis (11/2/2021).
Karenanya, dia menambahkan, tidak ada pemaksaan yang dilakukan pihaknya seperti apa yang ada dalam Video yang beredar.
“Tujuannya agar tidak ribut dalam penyaluran bantuan kepada KPM, tidak ada pemaksaan kepada E-Warong,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu diduga intimidasi pemilik E-Warong terkait penyaluran bantuan Bahan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten setempat.
Fakta tersebut mengemuka saat beredarnya video yang melibatkan oknum tersebut yang memberikan arahan kepada E-Warong agar mengabaikan keputusan Tim Koordinasi (Tikor) Bansos pangan Kabupaten Pringsewu yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu dengan dalih tidak berkekuatan hukum.
Salah seorang suplayer mengatakan, pihaknya mengalami kerugian karena bahan pangan yang disiapkan sesuai dengan keputusan Tikor ditolak E-Warong.
“Kami sudah dikumpulkan oleh tikor dan sudah dibagi wilayah penyaluran, namun saat mau menyalurkan E-Warong menolak dengan alasan sudah koordinasi dengan pihak Polres dan menunjukkan video,” ungkapnya.
Ditambahkan, pihaknya menyayangkan karena dalam keterangan video oknum tersebut mengatakan bahwa MoU yang disepakati oleh Tikor tidak memiliki kekuatan hukum dan meminta E-Warong tetap membeli barang kepada suplayer lama yang sudah MoU di bulan Januari.
“Padahal Tikor ini unsurnya banyak dengan tujuan tidak carut marut di bawah, tapi Abang bisa lihat di video dia (oknum-red) bilang apa, dia meminta agar E-Warong membeli bahan pangan dari perusahaan lama,” tambahnya.
“Akhirnya kan kondusifitas terganggu karena kami dirugikan, keputusan rapat sudah jelas berbagi wilayah namun barang kita ditolak,” timpalnya.
Sutrisna mengatakan, sang Oknum juga pernah menjadi penyalur buah dan sayur kepada perusahaannya pada bulan November dan Desember 2020.
“Saya pernah beli dengan dia di bulan 11 dan 12, sedangkan di bulan 1 saya tidak ambil karena menurut saya kentangnya kurang bagus, nah, saat di bulan 2 kok ada video itu, bukti transfernya ada saya pegang,” kata dia.
Saat di konfirmasi, oknum JL menuturkan bahwa dalam video yang beredar memang dirinya, namun menurutnya hal tersebut dilakukan karena adanya laporan dari bawah karena E-Warong ditekan pihak Kecamatan.
“Saya tergabung di satgas PEN (pemulihan ekonomi nasional-red) jadi kami bekerja sesuai perintah Kapolres, kemarin ada laporan dari masyarakat, jadi kami turun ke bawah,” tuturnya.
“Jadi E-Warong di pagelaran dan pagelaran Utara ini mengeluhkan bahwa mereka masih terikat kontrak dengan yang lama,” pungkasnya.
Terpisah, saat Handalonline.com mencoba menghubungi Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Sumantri, terkait permasalahan ini Kapolres tidak mengangkat telepon meskipun ponsel dalam keadaan aktif. (Ran/Red)