Pesawaran (HO) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku terduga pengguna Narkoba.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan pelaku terduga adalah BS (42) diamankan Saat melintasi Jalan Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.
“Penangkapan tersebut pada hari Selasa, 26 januari 2021, sekira pukul 21.30 WIB dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan,” ujar Vero, Rabu (27/01).
Berbekal laporan masyarakat bahwa bahwa jalan tersebut sering dijadikan lintasan para pengguna Narkoba, anggota Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Saat melakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku ditemukannya satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik hitam, dan satu unit hp merk Asus,” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah Tim Satres Narkoba juga berhasil meringkus DM (24) di Desa Sukaraja beserta barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok Surya dan satu unit hp merek Samsung J1 ace.
Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal dengan berat 2,5 gram dan 0,17 gram guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya. (Red)