Sumbar (HO) – Seorang oknum PNS di Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumatera Barat, inisial AM (56), digerebek saat berada di salah satu kamar hotel Batang Toman Simpang Empat.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, bersama istri AM, melakukan penggerebekan di kamar tersebut, Sabtu (16/1).
“Benar, kami bersama istrinya yang sah memergoki yang bersangkutan di kamar hotel diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan. Yang bersangkutan merupakan seorang ASN pada Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Abdi Surya didampingi Kepala Bidang Perundang-Undangan Saparuddin di Simpang Empat, Selasa (19/1).
Penggerebekan pada Sabtu (16/1) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, baru bisa diekspos saat ini karena pihaknya memeriksa dan memanggil saksi dan pihak lainnya.
Dijelaskan, peristiwa itu berawal saat istri pelaku inisial MSDA (54) melaporkan ke Satpol PP Pasaman Baratb bahwa ada indikasi suaminya melakukan perbuatan tak senonoh dengan wanita lain di hotel.
Dia sudah membuntuti suaminya sejak dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Begitu mendapat laporan tersebut, anggota Satpol PP dan MSDA menuju ke lokasi malam itu juga.
“Tim bersama istri mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi,” ujarnya.
Ketika digerebek dalam kamar kedunya tanpa busana. Awalnya AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah.
Tetapi surat tersebut setelah diperiksa Satpol PP ternyata palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. Tetapi saat dihadirkan istrinya, AM tak berkutik lagi.
Pada Senin (18/1) AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya. Pihaknya juga telah menasihati dan meminta AM dan perempuan yang bersamanya di hotel, membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya.
Akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan. “Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi,” kata AM di hadapan petugas seperti ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya.
Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.
Pihaknya akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.
“Tugas kita (Satpol PP) sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksi-nya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian,” ucap dia menegaskan.
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.
Ia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasaman Barat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat.
Selain itu pihaknya nanti juga akan memperingati pengelola hotel agar lebih selektif untuk melihat surat nikah pengunjung. “Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu,” ujarnya. (Net/Red)