Selasa, November 26, 2024

Pertanyakan Keabsahan Izin Rusunawa, MPC PP Pringsewu, Laporkan Ke Penegak Hukum

Pringsewu (HO) – Majelis Perwakilan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Pringsewu akan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan perizinan dalam pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang ada di Kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.

Hal tersebut ditegaskan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pringsewu, Beni Benyamin, Jumat (27/11) pagi.

“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan soal perizinan rusun yang rencananya hibah tanah milik pekon yang sekarang menjadi perkantoran Pemda, adalah untuk lokasi perkantoran,” tegasnya.

Hal tersebut menurutnya menanggapi pertanyaan dari masyarakat Kabupaten Pringsewu terkait keabsahan bangunan Rusunawa.

“Harusnya kan memang dihibahkan untuk perkantoran, kenapa bisa berdiri rusunawa, kalau Pemda sendiri tidak disiplin dengan Perda UU tata ruang harus gimana dong,” tanya Beni.

Baca Juga:  Bangun Wisata Lokal Religi Pekon Ambarawa Barat Mangkrak, Masyarakat Desak APH Periksa Sri Sutinah

Pihaknya akan mempertanyakan dan melanjutkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak berwenang.

“Selanjutnya kami MPC PEMUDA PANCASILA Kabupaten Pringsewu akan mempertanyakan perizinannya, kalo gak lengkap, atau bahkan ada unsur pidananya, akan kami laporkan ke penegak hukum, siapapun itu, harus bertanggung jawab,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pringsewu Akhmad Fadoli mengatakan Bapedda hanya kewajiban untuk mengusulkan bahwa itu sesuai dengan desain tata ruang yang sudah ada. hanya sebatas perencanaan dan untuk teknis sekaligus pengelolaannya ada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pesawaran Tinjau Olahan Produk UMKM Lokal

“Kita hanya mengajukan, terus dibangun dan mengelola itu Dinas Pekerjaan Umum, bukan Bapedda lagi, kalau kita tanahnya hanya mengusulkan,” jelasnya ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler, Jum’at (27/11/2020).

Untuk diketahui, Rusunawa sendiri diresmikan pada tanggal 18 Agustus 2019 oleh Assisten II Sekkab Kabupaten Pringsewu Johndrawardi setelah sebelumnya 3 tahun mangkrak dan tidak terurus.

Rusunawa sendiri dibangun oleh pemerintah pusat melalui Satker Pengembangan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, dengan model 1 twin tower dengan 5 lantai, dengan jumlah hunian seluruhnya 114 unit dengan luas masing-masing ruangan 24 meter persegi. (Ran/Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!