Tanggamus (HO) – Adanya silang sengkarut permasalahan yang terjadi di Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus, Akhirnya Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Syarif Zulkarnain S.STP.M.Si, angkat bicara.
Dirinya menyayangkan prilaku Kepala Pekon Tanjungan Barzani yang tanpa dasar memberikan surat pengunduran diri kepada 5 perangkat desa secara pribadi dirumahnya.
“Hal semacam ini sudah pernah terjadi di Kabupaten Tanggamus dan kami juga sudah memberikan pengarahan kepada camat-camat adalah Bimas (Pembinaan dan Pengawasan) pekon selayaknya lah camat melihat fakta yang sebenarnya karna rekomendasi itu dari camat.
Mana yang benar-benar mengundur diri mana yang dipaksa,” ungkap Zulkarnain S.STP.MSi, diruang kerjanya Selasa (13/7/2021).
Dia memberikan saran agar kepala pekon jangan sampai menimbulkan reaksi atas tindakan yang dilakukannya karena perangkat desa itu bukan seperti jabatan kepala pekon yang berdasarkan Priodeisasi, karena dari Menteri sendiri memperlakukan mereka seperti aparatur sipil yang punya batas usia 60 tahun.
“Saya kira Camat Pematang Sawah orangnya tegas beliau pernah menaganin masalah seperti ini di salah satu Desa di Tanjungan sampai memberikan teguran beberapa kali tidak didengar juga dan akhirnya permasalahan itu dilimpahkan beliau ke Inspektorat dan allhamdulilah selesai,” katanya.
Dia menegaskan, tindakan Kakon Tanjungan sudah jelas menyalahi undang-undang Permendagri no.67 Tahun 2017 perubahan atas undang-undang no.83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Dan jelas ada Sanksinya, bagi kepala desa juga tertera pada Undang-Undang no.6 Tahun 2014 pasal 30 dimana kepala desa melanggar Pasal 29 dapat dikenai sanksi Administratif, pemberhentian sementara dan pemberhetian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus Edi Susanto, S.E, mempertanyakan dan menyesalkan tindakan Kepala Pekon Tanjungan, yang terkesan semena-semena terhadap 5 perangkat desanya, yang menyuruh untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa alasan yang jelas.
“Saya sangat menyesalkan atas tindakan Kakon Tanjungan Barzani dan ini patut dipertanyakan karena telah menyuruh perangkat desa nya mundur dari jabatannya,” ungkap Edi Susanto, S.E, Senin (12/7/3021).
“Dan setahu saya apa yang dilakukan Kakon Tanjungan tidak pernah berkoordinasi dengan Pak Camat, setahu saya kalau Asep Riyanto itu ngak banyak ulah anaknya, dia juga rajin dan masih sangat muda,” tambah Edy Susanto SE. yang pernah menjabat PJ di Pekon Tanjungan.
Diketahui Barzani selaku Kepala Pekon Tanjungan, memberikan surat pengunduran diri kepada Sekdes Tamrin, Kasi Pemerintahan Darjis, Kaur Kesra Asep Riyanto, Kaur TU dan Umum Sahili serta Kaur Perencanaan M. Alimin secara tertutup dirumahnya.
Asep selaku Kaur Kesra mengatakan Kakon Barzani, meminta dirinya bersama Kaur TU untuk menandatangani surat pengunduran diri yang telah disediakan sebelum nya.
“Kepala Pekon meminta saya bersama M. Alimin selaku Kaur TU dan Umum untuk kerumahnya mengambil gaji, setelah gaji kami terima, dia menyodorkan surat pengunduran diri kepada kami berdua, berliau juga berkata silakan tanda tangan temen kalian yang lainnya sudah tanda tangan,” katanya.
Tidak puas dengan surat pengunduran diri yang sengaja dibuat Barzani tersebut, Asep memberikan surat keberatan kepada Asriyanto selaku camat akan tetapi belum ada tanggapan dari camat.
“Apa yang dilakukan Barzani selaku Kakon sangatlah tidak pantas apalagi beliau sendiri yang membuat surat pengunduran diri tersebut harusnya surat tersebut dibuat sendiri oleh pihak yang ingin menggundurkan diri,” ujarnya.
Terpisah Camat Pematang Sawah Asriyanto mengatakan, terkait apa yang dilakukan Barzani Kepala Pekon Tanjungan, tidak ada koordinasi dan dia tidak tahu.
“Saya tidak tahu apa yang dilakukan Barzani dan tidak ada koordinasi,” ucapnya.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Tanjungan Barzani sulit untuk dikonfirmasi. (Rudy/Indra)