Tanggamus, (HO) – Berkas tersangka penipuan atau penggelapan (Tipu Gelap) atasnama tersangka Heriansyah (30) warga Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Atas hal itu Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan pelimpahan, sesuai surat Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang bernomor B-555/L.8.19/ Eoh.1/10/2020, tanggal 19 Oktober 2020 tentang lengkapnya berkas tersangka atau P21.
“Tersangka dilimpahkan dalam keadaan sehat, siang tadi pukul 13.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, pelimpahan tersangka itu sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
Iptu Ramon menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap Polsek Pulau Panggung setelah tersangka membawa kabur sepeda motor dan uang di TKP Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu.
Tersangka merupakan ayah tiri dari korbannya Rendi Pratama (19) warga Pekon Gunung Meraksa, Kec. Pulau Panggung. Dimana tersangka menikahi ibu korban secara siri beberapa bulan sebelumnya, modus tersangka mengimingi korban memberikan handphone namun dengan cara tebus sebab handphone itu masih di gadai.
Dalam perkara itu, petugas juga mengamankan mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor yamaha Vixion, warna putih nopol A 5749 BZ. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian sebab telah dijual oleh tersangka.
“Tersangka ditangkap saat ada di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung dan langsung dibawa dan diamankan di Polsek Pulau Panggung pada Minggu (23/8/20)pukul 10.00 Wib,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Tersangka terancam empat tahun penjara,” pungkasnya. (red)