Minggu, Agustus 23, 2026

Kejati Tahan Dua Orang Tersangka, Kasus Aset Tanah Pemerintah

Jakarta (HO) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan dua orang tersangka terkait kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Dua orang tersangka itu sejak semalam sudah ditahan penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT Abdul Hakim, Jumat, (12/2/2021).

Dia menegaskan, dua tersangka yang ditahan yaitu ZD anak dari salah satu tersangka kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu dan FH salah seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut dia, keduanya ditahan Penyidik Kejati NTT setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Abdul Hakim mengatakan, kedua tersangka sebelumnya menjadi saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo.

Namun tambah Abdul Hakim, ketika kedua tersangka memberikan kesaksian di persidangan prapradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustisnus Ch Dulla yang menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo itu, berbeda dengan keterangan yang diberikan kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT.

“Keterangan yang mereka berikan berbeda di pengadilan dan yang disampaikan ke penyidik. Jadi ada upaya menghalang-halangi proses penyidik,” kata Abdul Hakim.

Ia menegaskan, kedua tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT pada pukul 23.00 Wita karena sudah malam sehingga tidak bisa dibawa ke Rutan Kupang.

“Kasus ini merupakan pelajaran agar tidak mempermainkan hukum. Apabila memberikan keterangan harus yang benar,” tegasnya.

Untuk diketahui dua tersangka yaitu ZD dan FH ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (11/2) di salah satu rumah pengacara di Kota Kupang. (Ant/Red)

Berita Populer

Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

Bandar Lampung (HO) - Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menyoroti polemik data kepesertaan JKN yang mencatat seorang peserta masih hidup...

Diduga Layani Penglangsir, Antrian Solar Subsidi SPBU 125 Sultan Agung Picu Kemacetan: Warga Desak BPH Migas & Polda Lampung Bertindak Tegas

Bandar Lampung (HO) - Antrian kendaraan yang sangat panjang untuk pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU 24.351.125 yang berlokasi di Jalan Sultan Agung,...
error: Content is protected !!