Pesawaran, (HO) – Jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil mengamankan dua tersangka, Warga Kota Jawa Kecamatan Way Khilau, sekira pukul 22.00 Wib Senin (19/10/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.Ik, M.H, mengatakan ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 715 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 19 oktober 2020.
“Untuk kedua pelaku adalah MZ (41) Bin Zuwawi dan DL (50) Bin Badarudin, kedua tersangka warga Desa Kota Jawa,” jelas Kapolres melalui rilis humas Polres Pesawaran, Selasa (20/10/2020).
Kapolres melanjutkan, penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika, bedasarkan informasi tersebut team sat res narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap di lantai ruangan tempat tersangka diamankan.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, Berat Brutto Sabu : 0,12 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah HP oppo warna merah dan 1 (satu) buah HP redmi warna hitam,” katanya.
“Kedua nya dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (red)