Pesawaran (HO) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) resmi melaporkan mantan Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Bambang Iskandar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Ketua DPP LSM BANKI, Randy Septian, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejari Pesawaran disertai sejumlah dokumen dan hasil investigasi yang diklaim menjadi dasar laporan.
Menurut Randy, investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan berbagai program Dana Desa, mulai dari dugaan mark-up anggaran, pekerjaan di bawah spesifikasi (under spec), hingga kegiatan yang diduga fiktif.
“Ada sejumlah kegiatan, baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, yang kami duga bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat Desa Trimulyo,” kata Randy, Senin (20/7/2026).
Ia menyebut, pada Tahun Anggaran 2018 terdapat sejumlah proyek pembangunan paving blok di Dusun Talang Rejo, Dusun Ogan II, Dusun Sidomulyo II, Kali Bungur, Gang Madora, Dusun Sidomulyo I, hingga jalan menuju pondok pesantren yang diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan.
Menurutnya, beberapa pekerjaan diduga mengalami pengurangan volume, kualitas pekerjaan di bawah standar, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Selain itu, proyek pembangunan onderlaag bernilai ratusan juta rupiah serta rabat beton juga diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.
BANKI juga menyoroti penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp150 juta yang dinilai tidak transparan.
“Penyertaan modal BUMDes senilai Rp150 juta diduga tidak jelas realisasinya. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, mereka juga tidak mengetahui perkembangan maupun pemanfaatan dana tersebut karena dinilai tidak terbuka,” ujar Randy.
Atas temuan tersebut, BANKI memperkirakan potensi kerugian negara mencapai hampir miliaran rupiah dan meminta Kejari Pesawaran segera melakukan penyelidikan serta mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan.
Menanggapi laporan tersebut, Bambang Iskandar mengaku heran mengapa persoalan yang menurutnya telah lama selesai kembali diungkit.
“Dulu setelah masa jabatan saya selesai dan hendak mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa, seluruh kewajiban, termasuk urusan pajak, sudah saya selesaikan. Saya juga sudah mendapatkan rekomendasi sehingga bisa kembali mencalonkan diri,” ujar Bambang.
Ia mengaku sudah tidak mengingat secara rinci persoalan tersebut karena meyakini semuanya telah diselesaikan.
“Setahu saya persoalan itu sudah selesai. Saya juga bertanya-tanya kenapa baru sekarang kembali dipersoalkan,” katanya.
Meski demikian, Bambang menegaskan siap menghadapi proses hukum apabila laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Saya juga dulu pernah dipanggil oleh pihak kepolisian. Silakan saja kalau memang ada yang melaporkan, saya siap menghadapi prosesnya,” pungkasnya. (Red)
