Lampung Selatan (HO) – SPBU 24.353.48 yang terletak di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, di Jalan Lintas Sumatera, melalui pengawasnya menegaskan adanya perubahan kebijakan terkait layanan BBM. Dijelaskan bahwa pada masa lalu, pihaknya mungkin pernah melayani para pelangsir dengan pertimbangan kebutuhan pasokan di wilayah terpencil. Namun, setelah mendapatkan teguran resmi dari BPH Migas, pihaknya secara tegas dan permanen tidak lagi melayani pelangsir untuk alasan apa pun, meskipun diklaim bertujuan membantu daerah yang jauh dari akses SPBU.
Hal tersebut disampaikan oleh Yadi selaku Pengawas SPBU. Ia mengakui bahwa merespons pemberitaan yang telah dimuat media, dulunya sempat melayani pelangsir untuk memenuhi kebutuhan warga di daerah yang sulit menjangkau SPBU.
“Namun seiring berjalannya waktu dan setelah mendapatkan teguran dari BPH Migas, pihak kami tidak pernah lagi melayani mereka. Keterangan ini dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya, kami tidak lagi memberi ruang bagi praktik pengecoran atau penyaluran tidak resmi,” tegasnya kepada media Handalonline.com, Senin (6/7/2026).
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga pendistribusian solar bersubsidi agar tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami benar-benar tidak melayani lagi, tidak ada tempat bagi pengecoran BBM apa pun dalihnya. Kami lebih memprioritaskan pengguna jalan dan konsumen biasa, mengingat lokasi SPBU berada di jalur lintas utama yang sangat dibutuhkan kendaraan bermuatan. Jadi informasi yang menyebutkan masih ada indikasi pengecoran di tempat kami itu tidak benar; kami tegaskan hal itu tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Mengenai munculnya nama oknum ASN bernama Dodi yang dikaitkan dengan dugaan pengecoran BBM di SPBU tersebut, pihaknya membantah keras.
“Kami sangat menampik hal itu, tidak ada kaitannya sama sekali. Hal itu hanya bersifat dugaan dan belum terbukti kebenarannya. Dan dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan SPBU 48 ini dikuasai oleh seseorang yang bernama Dodi, hal itu juga tidak benar adanya,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini operasional SPBU 24.353.48 telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Pertamina. Terkait seringnya terjadi antrean dan keterlambatan pengisian, hal itu disebabkan dua faktor utama: sistem pembayaran menggunakan kode batang yang kadang terblokir dari pusat atau sulit terbaca, serta kondisi mesin pengisian yang sudah tua. Akibatnya, satu kali pengisian untuk truk dengan kapasitas 150-200 liter bisa memakan waktu hingga 8-10 menit.
“Mewakili SPBU 24.353.48, saya memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan dan isu yang beredar. Kami akan terus melayani masyarakat sesuai arahan Pertamina, khususnya untuk penyaluran BBM bersubsidi. Terima kasih atas kritik dan saran agar pelayanan kami ke depannya semakin baik bagi warga di wilayah Kecamatan Natar,” pungkasnya. (red)
