Kamis, Januari 15, 2026

Pembangunan RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan Diduga Tak Sesuai SOP, Timbulkan Banjir

Pesawaran (HO) – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo di Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, kini menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Proyek besar yang berdiri di atas lahan persawahan tersebut menuai kritik tajam karena diduga memicu banjir dan kemacetan parah di jalur lintas barat Sumatera.

Sejak dimulainya pembangunan, warga sekitar mengaku merasakan dampak yang cukup serius. Air hujan yang sebelumnya terserap oleh sawah kini meluap ke permukiman akibat hilangnya area resapan. Akibatnya, rumah-rumah warga tergenang setiap kali hujan turun.

“Sejak dimulainya pembangunan, warga sekitar mengeluhkan dampak yang ditimbulkan. Air hujan yang sebelumnya dapat terserap oleh sawah kini meluap ke permukiman karena hilangnya area resapan,” ungkap seorang warga setempat, Kamis (15/1/2026).

Warga dan Pengguna Jalan Mengeluh, Pengembangan Terkesan Tutup Mata

Selain banjir, arus lalu lintas di jalur utama lintas barat Sumatera juga terganggu. Genangan air dan aktivitas proyek memperparah kondisi jalan yang memang sudah padat.

“Banyak warga yang mengeluh, tapi pengembang seakan meremehkan hal tersebut,” ujarnya dengan nada kecewa.

“Mungkin merasa perusahaan besar jadi semena-mena,” timpalnya.

Pembangunan RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan Diduga Tak Sesuai SOP, Timbulkan Banjir

Masyarakat menilai pengembang lalai dalam merencanakan sistem drainase yang memadai. Pembangunan rumah sakit besar di kawasan padat lalu lintas tanpa memperhatikan tata kelola air dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan dan kenyamanan warga.

“Selain banjir, kemacetan tak terhindarkan. Aktivitas proyek di jalur lintas barat Sumatera memperparah kondisi lalu lintas yang sudah padat, menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan maupun warga sekitar,” ungkap warga lain.

Timbulkan Kerusakan, Rugikan Masyarakat, Sanksi Pidana Menunggu

Penelusuran Handalonline.com menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya sebatas keluhan warga, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur sanksi bagi pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah. Jika terbukti lalai atau tidak memiliki izin lingkungan yang sah, pengembang bisa dijerat hukuman penjara dan denda.

Masalah Sungai dan Saluran Air

Warga juga menyoroti adanya perubahan aliran sungai kecil yang sejatinya melewati kawasan rumah sakit.

Jalur air tersebut diubah menjadi lurus di luar wilayah rumah sakit. Namun, saluran yang dibangun justru lebih kecil dari kapasitas semula sehingga tidak mampu menampung debit air. Akibatnya, air meluap dan memperparah banjir di permukiman sekitar.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan pihak pengembang segera mengambil langkah serius untuk mengatasi persoalan ini. Mereka menilai pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya membawa manfaat, bukan menimbulkan masalah baru bagi warga sekitar.

“Rumah sakit memang penting, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

“Belum lagi kami mendengar, ada beberapa kerja yang pernah jatuh saat bekerja membangun Rumah Sakit, keselamatan kerjanya juga patut dipertanyakan, mereka tertutup dan terkesan merasa hebat sendiri,” pungkasnya.

Pengembang Tidak Berada di Tempat

Salah seorang perwakilan pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo Gedong Tataan Daljono saat hendak dikonfirmasi tidak berada ditempat. (Red(

Berita Populer

Kasus Dugaan Korupsi Kades Gedong Tataan Terus Bergulir, Masyarakat Tunggu Kinerja APH

Pesawaran (HO) – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran yang menyeret nama Kepala Desa Ansori Asopah masih...

Wagub Lampung Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah

Lampung (HO) - Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela membuka Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 yang diikuti Sekretaris Inspektorat Jenderal...
error: Content is protected !!