Bandar Lampung (HO) – Dalam rangka penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara (TUN) di wilayah kerjanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI)(Persero) Tbk Branch Office Tanjung Karang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kejari setempat, Kamis (20/6/2024).
Dalam kegiatan Penandatanganan perjanjian kerjasama langsung ditandatangani oleh Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, SH, MH didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H, Kasubagbin dan para kasi serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pegawai Kejari Bandar Lampung.
Sementara, pihak PT. BRI Branch Office Tanjung Karang langsung dihadiri oleh Pemimpin Cabang (Pimca) BRI Tanjung Karang, turut hadir mendampingi yaitu Manager Bisnis Konsumer, Tim Member Regional Legal BRI, dan Relationship Manager BRI Tanjung Karang.
Sebelumnya Kejari Bandar Lampung juga telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait penanganan masalah hukum bidang Datun.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan acara penandatanganan kerjasama berjalan dengan baik dan lancar. (Red)