Lampung (HO) – Kepala Kejaksaan Tingggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H., di damping Aspidum, Asdatun dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur meresmikan Rumah Restorative Justice Balai Desa Braja Asri di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dan Badan Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di RSUD Sukadana Lampung Timur, Rabu (30/11/2022).
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya peresmian Rumah Restorative Justice dan Badan Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa akan memberikan manfaat yang begitu banyak kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang secara umum merindukan adanya suatu keadilan.
“Seperti yang diketahui Program Rumah Restorative Justice merupakan program se-Indonesia. fungsinya agar tercipta keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat,” jelas Kajati.
Kajati juga menyampikan untuk spesifikasi kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ, yaitu kasus yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun, seperti kasus penganiayaan, pencurian, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, pelaku belum pernah dihukum atau kali pertama melakukan tindakan kejahatan.
“Teknisnya nanti ketika ada kasus, akan kita selesaikan secara Restorative Justice dimana kita hadirkan para penyidik, keluarga, pelaku dan korban sampai menemui titik kesepakatan,” katanya.
Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H, menambahkan, acara peresmian ini merupakan peresmian terakhir rumah restorative justice pada Tahun 2022.
“Saya juga telah melaksanakan peresmian rumah restorative justice di seluruh Kabupaten Se-Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Diketahui acara tersebut di hadiri Bupati Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim Lampung Timur, Wakil Ketua PN Sukadana, Plt. Camat Way Jepara, dan Kepala Desa Braja Asri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta rombongan juga melakukan kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur guna meningkatkan Integritas dan Kedisiplinan seluruh Pegawai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (Red)