Kamis, Oktober 24, 2024

Kadus dan Kaur Diminta Mundur, Ini Alasan Kades Munca

Pesawaran (HO) – Kepala Desa Munca Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran berharap dalam kepemimpinannya akan fokus dalam melayani masyarakat.

Maksimalisasi pelayanan tentunya harus searah dengan program kerja yang tertuang didalam APBDes.

Untuk mewujud nyatakan apa yang menjadi prioritasnya, tentu dibutuhkan aparatur desa yang profesional dan mau kerja team.

Jika aparatur desa, serta semua perangkat desa sudah satu arah, satu nada, maka ini akan menjadi modal utama dalam menjalankan program di Desa Munca.

Demikian dikemukakan Kepala Desa Munca Deni Asroni, ketika dikonfirmasi Senin, (7/2/2022).

Ketika ditanya terkait keluhan Kadus dan Kaur umum yang diminta mengundurkan diri.

Menurutnya, keputusan itu merupakan salah satu cara untuk menanyakan ulang komitmen aparatur desa yang dia pimpin, baik loyalitas, maupun komitmen dalam mengemban amanah guna melayani masyarakat.

Baca Juga:  Sebanyak 1024 Anggota BPD Dikukuhkan Bupati Pesawaran

“Ini saya lakukan untuk melihat, sejauhmana loyalitas dan juga kemampuan masing-masing personil aparat desa,” ujar Kades yang baru dilantik ini.

Dikemukakan Deni, sebelum melakukan evaluasi dan menanyakan komitmen kerja kepada kaur dimaksud, pihaknya juga melakukan rapat dengan Sekretaris desa, ternyata bank data yang seharusnya ada dalam format soft file juga tidak ada.

“Saya ini baru dilantik sebagai Kepala Desa Munca, dari hasil evaluasi, ada Kaur dan Kadus yang harus saya tanya ulang komitmen nya dalam membangun desa, saya ngga mau, antara kebijakan dan program, tidak sejalan dengan aparat desa yang saya pimpin,” ujar Deni.

Diterangkannya, Kaur umum yang diminta mundur, dengan dasar, bahwa yang bersangkutan ternyata kurang faham dalam meng operasikan komputer.

Baca Juga:  Pentingnya Jaminan Sosial, Ketua KSPSI Pringsewu Audensi Bersama BPJS Ketenagakerjaan 

“Sekarang semua serba online, berbasis komputer, jadi jika aparat desa saya tidak faham dengan tehnologi, bisa tertinggal kita,” tegasnya.

Persoalan Kadus yang diminta mundur, lanjut Kades Munca ini, bahwa ternyata Kadus ini tidak bisa mengendarai sepeda motor.

“Gimana mau melayani masyarakat, kalo kadusnya naik motor aja gak bisa, jadi selama ini justru lebih sering suaminya yang kerja,” jelasnya.

Namun demikian, Deni juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi calon aparat desa.

“Ya nanti saya buka kesempatan untuk penjaringan ulang, dan siapa saja boleh ikut, termasuk yang sudah mundur,” pungkasnya. (Ipi/Indra)

Berita Populer

Polemik Dugaan Ijazah Bodong, Bawaslu sebut Berpedoman Pada KPU Pesawaran

Lampung (HO) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah angkat suara terkait polemik dugaan Ijazah bodong oleh calon Bupati Aries Sandi Darma...

Diduga Terlibat Penimbunan BBM, Masyarakat Desak Pemilik SPBU 23.353.18, Pecat Manager dan Pengawas 

Pringsewu (HO) - Terkait adanya dugaan Penimbunan BBM yang terjadi di SPBU 23.353.18, yang terletak di jalan Ganjaran ll Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi...
error: Content is protected !!