Kamis, Juli 10, 2025

Mahfud MD: Pers Kontrol Sosial, Ada Konten Menghibur Tapi Jangan Ngibul

Kendari (HO) – Insan pers Indonesia telah memainkan perannya sebagai kontrol sosial, memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya, ini idealnya fungsi pers. Karenanya insan pers jangan hanya mengedepankan sensasi.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Nasional dan Konvensi Nasional Media Massa, yang merupakan rangkaian HPN 2022 di Claro Hotel, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/2/2022).

“Kami sangat berharap media menghindari sensasi. Boleh ada konten yg menghibur tapi jangan mengibul,” kata Mahfud.

Dalam menyampaikan informasi, lanjut Mahfud, insan pers harus memperhatikan nilai-nilai kebangsaan, dan kesadaran akan pentingnya nilai persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Wujudkan Rutan Kelas IIA Ambon Yang Bebas Narkoba Lewat Tes Urine Secara Berkala

“Sesaat lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi. Peran pers sangat diperlukan, sebagai pemersatu bangsa, bukan penyebar hoax,” tegasnya.

Dalam kondisi pandemi saat ini, tambah dia, yang dibutuhkan masyarakat adalah pikiran dan energi positif, semangat untuk bertahan, dan saling mendukung satu sama lain.

“Dibutuhkan ruang publik dan pemberitaan media yang kondusif, yang memotivasi masyarakat, tanpa harus menanggalkan independensi dan obyektifitas yang dimiliki,” paparnya.

Media maenstream, tambahnya, harus menjadi pelopor model media massa yang berkelanjutan, yang membedakan antara media sosial yang menjadi tempat berkembangnya hoax dengan media mainstream adalah pada standar kualitas konten, baik dari sisi akurasi maupun aspek etik atau moral konten yang disebarkan.

Baca Juga:  Rutan Ambon Perkuat Sinergi, Lakukan Koordinasi ke BNNP Maluku

“Proses yang berjenjang di ruang redaksi, dari reporter, ke redaktur dan hingga pemred, adalah jaminan kualitas dan akurasi sehingga beritanya bisa dipertanggungjawabkan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Karenanya, kata dia, hal tersebut harus dipertahankan. Agar informasi yang sampai ke masyarakat bisa dipertanggung jawabkan.

“Ketika ada kesalahan, tentu jelas yang bertanggung jawab, apakah salah di reporter, editor atau salah di redaktur,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Pada Kamis (10/7/2025). Kepala Rutan...

BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Mesuji (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melaksanakan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik (HT-el) sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan pertanahan....
error: Content is protected !!