Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Deli Serdang (HO) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RS (24) dan HA (42), yang keduanya diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di Kecamatan Pantai Labu.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Dari penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.
Selain sabu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga ampul berwarna cokelat berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram. Barang bukti pil ekstasi dan ganja tersebut ditemukan di dalam kantong celana pria berinisial RS.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial E yang disebut berada di wilayah Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Hendria.
Ia menegaskan, Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya. (*)
