Jumat, Oktober 10, 2025

Kejaksaan, Kepolisian, Disdikbud, PWI Pesawaran Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

Pesawaran (HO) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran Lampung, bersama Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resort dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta penyuluhan hukum bagi para guru di SDN 1 Kedondong, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan yang diikuti puluhan guru tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Polres Pesawaran.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman guru terhadap prinsip dasar jurnalistik, hukum pers, serta pentingnya literasi media di era digital.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran Pradana Utama mengapresiasi kegiatan tersebut.

Kejaksaan, Kepolisian, Disdikbud, PWI Pesawaran Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi saat ini, masyarakat perlu memahami bagaimana membedakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan ini sangat kami apresiasi. Di era digital, siapa pun bisa menyebarkan informasi tanpa memahami aturan jurnalistik. Karena itu, kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat literasi media di lingkungan pendidikan,” ujar Pradana mewakili Kadisdik Pesawaran Ancha Marta Utama.

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya berita yang benar dan berimbang.

Sementara itu, Sekretaris PWI Pesawaran Sapto Firmansis mewakili Ketua PWI Pesawaran M. Ismail menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PWI dalam menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan sosial, terutama di dunia pendidikan.

Baca Juga:  TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

“Sosialisasi ini kami tujukan kepada para pemangku kepentingan agar memahami bagaimana wartawan bekerja sesuai undang-undang dan kode etik jurnalistik,” kata Sapto.

Menurutnya, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong (hoaks) dan dapat membedakan mana produk jurnalistik profesional dan mana yang tidak.

“Kode etik dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi objektif sekaligus melindungi wartawan dari ancaman atau kekerasan saat bertugas,” jelasnya.

Kejaksaan, Kepolisian, Disdikbud, PWI Pesawaran Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

Dalam kesempatan itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran Fuad Alfano Adi Chandra turut memberikan penyuluhan hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran Fuad Alfano Adi Chandra

Ia menjelaskan berbagai bentuk korupsi yang kerap terjadi di lingkungan kerja, seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan penggelapan anggaran.

“Korupsi tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga merusak moral dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan,” tegas Fuad.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Bernad Adjie, mewakili Kasi Pidsus Kejari Pesawaran, menyampaikan materi tentang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Rehab Gapura Dan Ketahanan Pangan, Diduga Jadi Modus Kades Saibun Selewengkan DD
Jaksa Fungsional Bernad Adjie,

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara proporsional agar tidak disalahgunakan, namun tetap menjamin hak publik untuk mengetahui,” ujarnya.

Adapun Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran Iptu Sopandi, mewakili Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, turut memaparkan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta potensi pidana akibat penyalahgunaan media sosial.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran Iptu Sopandi

“Media sosial memang memudahkan komunikasi, tetapi jika digunakan untuk menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau hoaks, bisa berujung pidana. Pasal-pasal dalam UU ITE mengatur sanksi tegas bagi pelaku penyebaran konten negatif atau informasi palsu,” terang Sopandi.

Ia mengimbau para guru agar bijak bermedia sosial dan mampu menularkan pemahaman menggunakan etika digital.

“Guru punya peran penting sebagai teladan dalam penggunaan media sosial. Dengan literasi digital yang baik, kita bisa mencegah pelanggaran hukum di dunia maya,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan literasi hukum dan pers di kalangan tenaga pendidik semakin meningkat, sehingga mampu menjadi filter bagi arus informasi di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (Red)

Berita Populer

Rehab Gapura Dan Ketahanan Pangan, Diduga Jadi Modus Kades Saibun Selewengkan DD

"Masyarakat bergejolak beberapa jenis kegiatan terindikasi fiktif" Lampung Selatan (HO) - Dugaan indikasi Penyimpangan anggaran dana desa (DD) Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung...

Perkuat Literasi Media, PWI Pesawaran Gelar Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Pesawaran (HO) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta...
error: Content is protected !!