Sabtu, Februari 15, 2025

Juremi Kepala SDN 1 Ambarawa Barat Diduga Pungli LKS, Wali Murid Pertanyakan Realisasi Dana BOS

“Kepala Sekolah Sebut jika dirinya di lindungi dari Aparat Penegak Hukum”

Pringsewu (HO) – Kepala SDN 1 Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Juremi diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) lembaran kerja siswa (LKS) dan wali murid mempertanyakan terkait anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2022 sampai 2024 yang diduga tidak transparan tersalurkan sebagaimana mestinya serta terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Demikian di ungkapkan oleh salah satu perwakilan wali murid yang namanya minta dirahasiakan, bahwa pihaknya mengeluhkan apa yang terjadi di tempat anaknya menuntut ilmu dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar diharuskan membeli buku lembaran kerja siswa, dia sebagai wali murid tidak mempermasalahkan jika memang  benar-benar peraturannya seperti itu akan tetapi mereka mengetahui bahwa ada anggaran dana Bantuan operasional sekolah (BOS) yang seharusnya memenuhi kebutuhan kegiatan di sekolah termasuk membeli buku pelajaran untuk siswa-siswi.

“Tapi ternyata guru kelas menyampaikan kepada anak kami diharuskan untuk membeli buku LKS,” jelas wali murid kepada Handalonline.com Kamis (13/2/2025).

Selanjutnya wali murid juga menjelaskan untuk membeli buku LKS tersebut mulai dari kelas 2 sampai dengan kelas 6 sedangkan anak didik kelas 2  belum begitu lancar membaca dan belum mampu belajar menggunakan buku LKS.

“Untuk sekolah lain nya itu belum menggunakan buku LKS untuk kelas 1,2, dan 3 sedangkan di sekolahan anak kami kelas 2 dan 3 sudah menggunakan LKS, kemudian untuk buku LKS persiswa karena kemarin anak kami membawa 4 buku per 1 buku mata pelajaran di jual dengan harga Rp.12.000 jadi 4 buku harus menyiapkan uang sebesar Rp.48.000 per satu semester,” sebutnya.

“Sedangkan LKS hanya dipakai satu semester jadi dua kali pembelian dalam satu tahun kami sebagai wali murid dengan adanya pembelian buku LKS sangat mempertanyakan ke mana anggaran dana BOS mengapa masih dibebankan kepada kami,” timpalnya.

Wali Murid Harapkan Aparat Penegak Hukum Lakukan Penelusuran Dana BOS

Tentu katanya,  dengan ada pembelian buku LKS tersebut pihak wali murid sangat keberatan karena tidak semua orang tua siswa-siswi  orang mampu, seperti tetangga nya tetap keberatan dengan adanya pembelian buku LKS tersebut untuk apa anggaran dana BOS ada lebih baik ditiadakan.

“Kami berharap kepada Kepala Dinas pendidikan agar masalah ini dapat menjadi perhatian serius, dan pihak inspektorat serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terkait anggaran yang ada di SDN 1 Ambarawa Barat.

Salah satu dewan guru SDN Negeri 1 Ambarawa Barat juga mengeluhkan kinerja daripada kepala sekolah dan mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran BOs di sekolah karena diduga tidak transparan dalam penggunaan.

Baca Juga:  Belum Lama Menjabat Kinerja Kades Maryatun Dipertanyakan DD Terindikasi KKN

“Selama sekolah dipimpin oleh Juremi selaku kepala sekolah tidak pernah ada untuk kegiatan yang bentuknya seperti perapian sekolah bahkan perlengkapan sekolah untuk ATK pun tidak pernah ada yang namanya guru itu dibelikan,” ujar dewan guru kepada media ini.

Lebih lanjut dewan guru yang tidak mau disebut namanya menceritakan beberapa dari wali murid pernah berbincang dengan penjaga sekolah saat menjemput anak mereka membahas tentang penggunaan anggaran dana BOS yang diduga tidak transparan.

Dengan adanya hal tersebut kemudian kata dewan guru kepala sekolah pernah mengatakan jika ingin di audit silakan  pelaporan anggaran dana BOS tidak ada masalah dan bahkan Kepsek Juremi menegaskan sekolah sudah dilindungi oleh pihak Kejaksaan.

“Untuk pemeliharaan SDN Negeri 1 Ambarawa Barat  dibantu oleh dana komite infak, jika tidak ada dana tersebut, sekolah tidak bisa memperbaiki toilet tidak bisa memperbaiki pintu gerbang,” ucapnya.

Kepala SDN 1 Ambarawa Barat Sebut Jika Dirinya di Bekengi APH

Sementara itu Juremi Kepala SDN 1 Negeri Ambarawa Barat Saat konfirmasi Media Handalonline.com melalui pesan chat aplikasi WhatsApp tidak membalas.

Kemudian tidak lama berselang dia menghubungi media ini melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp mengatakan terkait anggaran dana Bantuan operasional sekolah (BOS) dia menjelaskan dana tersebut sudah di gunakan untuk kegiatan-kegiatan sekolah.

“Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan sekolah banyak kegiatannya,” katanya.

Selanjutnya media ini menanyakan terkait   adanya keluhan dari dewan guru tentang ATK Alat tulis kantor yang tidak dibelikan. kepala sekolah membantah dia mengatakan bahwa untuk pembelian ATK tersebut ada sudah di belikan dan yang membuat RAP nya juga dewan guru.

Dirinya juga membenarkan bahwasanya ada pembekingan dari pihak Aparat penegak hukum (APH).

“Benar dari ke Kejaksaan, Kodim, kemudian dari Polres jadi aman, kerjasama kita dalam bentuk meminta perlindungan ya seperti apabila ada teror dari wartawan maka kita laporkan kesana,” pungkasnya.

Ketua K3S Minta Jadikan Beras, Jangan Jadikan Berkas

Terpisah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Ambarawa, Yuli Jauhari, S.pd, tiba-tiba menghubungi wartawan media Handalonline.com dan menyampaikan jika dirinya di hubungi oleh oleh Juremi Kepala SDN 1 Ambarawa Barat, berkaitan dengan adanya temuan.

“Saya mempertanggungjawabkan kalau bahasanya fiktif tidak ada tapi kita kembali yang namanya manusia nggak ada yang sempurna ayo kita ralat baik-baik kita musyawarahkan saya bantu menjembatani,” ucap Yuli kepada media ini.

Kemudian dia juga mengatakan kepala sekolah tersebut sudah tua kasihan tolong dibantu.

“Yang penting dia mau ikut arahan kita kalau memang bang Indra setuju dengan itu sudahlah yang penting jangan jadi pikiran mereka namanya orang tua kalau sudah ketemu seperti itu ya nggak bisa tidur nggak enak makan kasihan,” kata nya.

Baca Juga:  Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Tersebar, Ini Pengakuan Pelaku

“Besar harapan saya agar cepat selesai ayo saya jembatani kita ketemu Kepala sekolahnya sudah nangis-nangis jadikan beras Jangan jadikan berkas,” tambah K3S Kecamatan Ambarawa.

K3S Kecamatan Ambarawa kembali memohon agar dibantu agar Kecamatan Ambarawa kondusif.

“Sudahlah tolong hargai saya lihat saya supaya Kecamatan Ambarawa bisa kondusif ayo kita musyawarahkan yang baik-baik tolong saya kita temui Kepala sekolahnya saya bantu kerjasama yang baik kita polanya berbagi,” timpal nya.

“Terkait kepala sekolah menyampaikan adanya pembelaan dari Kejaksaan itu tidak benar konyol seperti anak kecil tidak ada Kejaksaan mau ikut campur kalau kita salah malah kita yang di jeblos, saya sangat menyayangkan seorang kepala sekolah perkataannya tidak bermutu intinya saya minta bantu kasihan Kepala sekolahnya sudah tua,” pungkasnya.

Perlu diketahui anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) SDN 1 Ambarawa Barat sebagai berikut.

Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022

Tahap 1 Rp. Rp 27.540.000 + Tahap 2 Rp 36.720.000+ Tahap 3 Rp.27.540.000

– Pengembangan perpustakaan Tahap 1, Rp.3.421.000 + Tahap 2 Rp.20.388.900 + Tahap 3 Rp.5.766.900

– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap 1 Rp.2.558.000 + Tahap 3 Rp.816.000

– kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap 1 Rp.1.339.000 + Tahap 2 Rp.1.683.000 + Tahap 3 Rp.6.525.560

– Administrasi kegiatan sekolah Tahap 1 Rp.2.004.500 + Tahap 2 Rp.138.100 +Tahap 3 Rp.1.465.040

– Langganan daya dan layanan Rp.400.000

– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 Rp.5.817.500+ Tahap 2 Rp.2.510.000+ Tahap 3 Rp.966.500

– Pembayaran kehormatan Tahap 1 Rp.12.000.000+ Tahap 2 Rp.12.000.000 + Tahap 3 Rp.12.000.000

Anggaran Dana Bantuan Sosial (BOS) tahun 2023

Tahap 1 Rp.47.700.000 + Tahap 2 Rp.47.700.000

– Penerimaan peserta didik baru Rp. 667.140

– Pengembangan perpustakaan Tahap 1 Rp.5.594.400 + Tahap 2 Rp.5.594.400

– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap 1 Rp.4.452.000+ Tahap 2 Rp.5.598.320

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap 1 Rp.4.788.000 + Tahap 2 Rp.10.565.940

-Administrasi kegiatan sekolah Tahap 1 Rp.7.207.600 + Tahap 2 Rp.5.742.200

– Langganan daya dan jasa Tahap 1 Rp.2.200.000 + Tahap 2 Rp.1.200.000

– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 Rp.5.458.000+ Tahap Rp.332.000

– Pembayaran honor Tahap 1 Rp.18.000.000 + Tahap 2 Rp.18.000.000

Anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2024 

Tahap 1 Rp.47.250.000+Tahap 2 Rp.47.250.000

-Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Tahap 1 Rp.8.439.000+ Tahap 2 Rp.8.439.000

-Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Tahap 1 Rp.7.450.000 + Tahap 2 Rp.4.166.000

Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Tahap 1 Rp.4.432.988 + Tahap 2 Rp.4.556.832

-Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Tahap 1 Rp.1.830.312 +Tahap 2 Rp.3.403.618

-Langganan daya dan jasa Tahap 1 Rp.4.795.200+ Tahap 2 Rp.9.590.400

-Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap 1 Rp.4.302.500+Tahap 2 Rp.894.150

-Pembayaran honor Tahap 1 Rp.16.000.000+ Tahap 2 Rp.16.200.000.       (Indra/Anwar)

Berita Populer

Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Tersebar, Ini Pengakuan Pelaku

Lampung (HO) - Pihak kepolisian telah menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan badan di Lampung...

Kapolda Lampung Terima Audiensi DC PERMAHI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Lampung (HO) - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menerima audiensi dan silaturahmi dari Dewan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DC PERMAHI) Lampung di...
error: Content is protected !!