Sumatera Selatan (HO) – Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.IPol.,CLA.,CTAP, mengungkapkan setelah dinyatakan berkas Perkara an Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Berkas Perkara an Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang yang akan diagendakan pada hari Jumat tanggal 14 Februari tahun 2025.
“Menurut Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang agar setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, diharapkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan,” terangnya melalui siaran pers, Kamis (13/2/2025).
Dikatakan nya, Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. Deliar Marzuki dan An. Alex Rahman dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan berjalan dengan aman dan lancar. (Red)