Jumat, Januari 16, 2026

Tersangka Penyimpangan Pencairan APBDes, Dijebloskan Kejari Tangerang ke Penjara

Tangerang (HO) – penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra, SH, MH, mengungkapkan Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

“Terhadap Tersangka AI dan Tersangka HK disangkakan melanggar Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari kedepan,” jelasnya melalui siaran pers, Rabu (12/2/2025).

Dikatakan nya, Bahwa perbuatan Tersangka AI mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815,- ( Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah).

“Perbutan Tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh tujuh Rupiah),” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi

Jakarta (HO) - Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali menguat menjelang Pilkada 2026. Menyikapi dinamika tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Simposium...

Kasus Dugaan Korupsi Kades Gedong Tataan Terus Bergulir, Masyarakat Tunggu Kinerja APH

Pesawaran (HO) – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran yang menyeret nama Kepala Desa Ansori Asopah masih...
error: Content is protected !!