Lampung Selatan (HO) – Terkait dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 sampai 2024, masyarakat Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Feriode selaku kepala desa setempat.
Demikian dikatakan salah satu perwakilan masyarakat Dusun 5 yang namanya minta dirahasiakan namun keterangannya benar adanya berharap kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera ambil langkah tegas untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Karang Rejo.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH)Â melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap kepala desa Feriode terkait adanya dugaan indikasi korupsi anggaran dana desa tahun 2020 sampai dengan 2024 yang mana dilakukan oleh selaku kepala desa,” terang perwakilan masyarakat kepada media Handalonline.com, Minggu (19/1/2025).
Lebih lanjut masyarakat, pihaknya juga berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Kejari Lam-sel untuk segera menurunkan tim untuk mengkroscek dan mengaudit kembali anggaran-anggaran dana desa Karang Rejo.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum melalui Kejaksaan Negeri (kejari) setempat segera menurunkan timnya langsung turun kelapangan untuk mengkroscek semua infrastruktur yang ada di desa ini, pasalnya semenjak kades Feriode dilantik hingga sekarang dalam menggunakan anggaran dana desa (DD) tidak transparan dan keterbukaan kepada masyarakat,” ungkap masyarakat Dusun 5 yang namanya minta dirahasiakan.
Ditambahkannya mereka juga mempertanyakan terkait jenis kegiatan pembagian ayam kampung petelur yang menurut masyarakat Ada dugaan indikasi.
“Selain dugaan indikasi penyimpangan terkait ayam petelur yang tentunya manfaatnya tidak terlalu dirasakan oleh masyarakat lainnya kami juga meminta untuk mengkroscek terkait pembelian kambing karena tidak menutup kemungkinan Ada dugaan yang dikasih KKN,” ucap nya.
Selain itu, mereka juga percaya dan yakin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat, Polres lam-sel akan bekerja secara profesional dan tidak pernah tendang bulu untuk mengungkap kasus ini.
“Kami selaku masyarakat percaya dan yakin kepada instansi-instansi tersebut khususnya Kejari Lampung Selatan akan bekerja secara profesional dan tidak pernah pandang bulu dalam menindaklanjuti kasus ini, maka dari itu apabila benar terjadi adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh kades Feriode, maka yang bersangkutan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara kita ini, karena kami ingin desa kami maju seperti desa-desa yang lainnya dan bebas dari sarang korupsi,” timpal nya.
Di akhir keterangannya dia selanjutnya masyarakat mengutarakan keluhan mereka benar adanya tanpa ada kepentingan politik maupun lainnya.
“Semoga kritik dari masyarakat ini kedepannya dapat membuat dasa kami jadi lebih baik lagi dan memprioritaskan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat bukan menganggarkan yang tidak penting dan tidak dirasakan oleh masyarakat manfaat daripada dana desa,” pungkas nya. (Indra/Anwar)
Diberitakan sebelumnya dengan link: Bibit Ayam Kampung Jalan Onderlagh Desa Karang Rejo Terindikasi KKN