Pesawaran (HO) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran berhasil meraih nilai A dengan predikat ‘Baik’ pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun anggaran 2023. Hasil pengukuran tersebut tertuang dalam SK Mendagri tentang Hasil IPKD tahun anggaran 2023 tahun ukur 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo tertanggal 12 Desember 2024.
Pemkab Pesawaran berhasil menempati posisi ke-9 dengan indeks total sebesar 84,125 pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah bersama 195 Kabupaten seluruh Indonesia dengan kemampuan keuangan daerah rendah.
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2020 dengan melibatkan seluruh Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Tata kelola keuangan Daerah dalam IPKD dikelompokkan ke dalam tiga klaster yaitu keuangan tinggi, klaster keuangan sedang, dan klaster keuangan rendah.
Kaban Litbang Kabupaten Pesawaran Rohana Sri Hartati menjelaskan bahwa IPKD merupakan satuan ukuran berdasarkan seperangkat dimensi dan Indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Pengukuran IPKD dinilai berdasarkan pelaksanaan administrasi dan tata kelola keuangan Pemda sesudah tahun berjalan. Contohnya pelaksanaan IPKD tahun 2024, pengukuran tahun 2023,” jelas Rohana.
Rohana juga menjelaskan bahwa pengukuran IPKD diukur melalui enam dimensi yaitu, Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah/LPPD.
Adapun proses pengukuran IPKD Kabupaten dilakukan dengan melibatkan lima perangkat daerah terkait yakni Bappeda, BPKAD, Kominfotik, Inspektorat, dan juga Balitbang.
“Dalam pelaksanaan IPKD ini tentunya Pemda Pesawaran melalui lima perangkat daerah tersebut melakukan koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan penginputan dokumen dalam aplikasi IPKD yang telah ditentukan,” ujarnya. (Red)