Dugaan Kasus Pelanggaran Penetapan calon Bupati Aries Sandi
Lampung (HO) – Dugaan kasus pelanggaran administrasi penetapan calon Bupati Aries Sandi Dharma Putra, yang saat ini menjadi sorotan masyarakat khususnya di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung terus menjadi polemiknya.
Namun Anehnya KPU Pesawaran menyatakan pencalonan Aries Sandi telah sesuai aturan karena sampai dikeluarkannya rekomendasi verifikasi ulang, akan tetapi belum bisa menjelaskan terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti ijazah (SKPI) yang bersangkutan.
Hal tersebut terungkap saat Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama LSM dan Ormas se-Kabupaten Pesawaran mendatangi Kantor KPU setempat, guna mempertanyakan kinerja KPU dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi penetapan calon Bupati Aries Sandi Dharma Putra.
“Jawaban KPU tidak masuk di akal, alasannya wewenang KPU terbatas aturan, sampai sekarang KPU tidak bisa jawab berapa nomor ijazah Aries Sandi yang katanya hilang itu, dimana asal sekolahnya juga tidak bisa dijawab, kok enteng betul bilang sudah sesuai aturan,” tegas Ketua Umum FMPB Mursalin MS, Senin (11/11/2024).
Mursalin meminta KPU tidak main-main urusan Pilkada Pesawaran, karena semua anggaran yang dipakai merupakan uang rakyat dan harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Ini kan calon masih dipertanyakan ijazahnya, seharusnya kasih jawaban konkret, kami puluhan lembaga dan ormas akan memantau kinerja KPU dan Bawaslu,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengaku KPU hanya bekerja memastikan kelengkapan persyaratan, untuk keabsahan itu tanggung jawab dari pihak yang membuat.
“KPU hanya memeriksa kelengkapan calon, kalau terkait kecurigaan terhadap berkas silahkan cari tau di lembaga yang mengeluarkan surat itu, kami sudah verifikasi, kalau ada pertanyaan silahkan tanya Disdik jangan tanya ke kami,” ujarnya.
Yatin menegaskan, terkait keabsahan SKPI Aries Sandi yang berwenang menyampaikan adalah Disdikbud Provinsi Lampung bukan pihaknya.
“Silahkan tanya ke Disdik kalau tidak puas, karena KPU sudah cek syarat administrasinya,” pungkasnya.
Pernyataan Ketua KPU Yatin Putro Sugino tersebut akhirnya kembali memantik kegaduhan di kalangan masyarakat, sehingga kembali membuat salah satu tokoh masyarakat setempat angkat bicara.
Hal tersebut dikatakan Erland Syofandi, Pilkada mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, yang isinya tertulis fotokopi ijazah bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai dokumen persyaratan calon.
“Statemen Yatin itu tidak masuk di akal dan saya anggap nyeleneh, apa guna nya mereka menjadi penyelenggara pilkada, kok masalah ke absahan Ijazah suruh masyarakat tanya dengan Disdik provinsi, sedangkan tugas Verifikasi faktual itu tugas Bawaslu bersama KPU, ini ada apa,” tanya dia, Selasa (12/11).
“Setahu saya, Pilkada ini berpedoman pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Buka saja PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bacanya pakai mata jadi bisa mengeja huruf perhuruf,” kata Erland lagi.
Dikatakannya, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 bagian ke-empat dokumen persyaratan calon pada pasal 20 ayat (1) pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
“Lalu pada ayat (2) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi A, B, C, dan pada huruf D, jelas ditulis fotokopi ijazah yang dilegalisir bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” kata dia.
Kemudian, lanjut Erland, fotokopi: 1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf C.
“Kemudian, pada pasal 133 ayat (1) ditulis “Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
“Dan ayat (2) ditulis “Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 dan pasal 126.” Jadi tegas ya bukan Suket tapi fotokopi ijazah yang dilegalisir,” timpalnya.
Ia juga berharap KPU Kabupaten Pesawaran mempedomani PKPU Nomor 8 tahun 2024 dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
“Sebagai masyarakat, kami sangat menjaga pelaksanaan pilkada berlangsung dengan tertib dan damai tanpa ada kegaduhan apalagi sampai menimbulkan kerusuhan. Nah, PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentu harus menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu ini,” pungkasnya. (Red)