Senin, November 25, 2024

Praktisi Hukum Minta KPU Pesawaran Tegas, Gugurkan Pencalonan Aries Sandi

“Keabsahan Ijazah Tidak Dapat Dibuktikan Buat Gaduh Pilkada”

Pesawaran (HO) – Praktisi Hukum Andre Yuska meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, tegas dalam menyelesaikan polemik keabsahan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) paket atau kesetaraan milik calon Bupati (Cabup) Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra.

Andre beranggapan, polemik yang telah membuat gaduh masyarakat Kabupaten Pesawaran tersebut harus segera diselesaikan secara tuntas mengingat pelaksanaan Pilkada tinggal menghitung hari.

“Masih ada kesempatan, karena ijazah merupakan syarat mutlak administrasi calon dalam pelaksanaan Pilkada, kalau memang ijazah itu tidak bisa dibuktikan keabsahannya ya gugurkan sejak sekarang, jangan sampai masyarakat memilih calon yang belum jelas keabsahannya ijazahnya,” kata Andre, melalui sambungan telepon, Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga:  Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Menurut advokat Peradi Gedong tataan itu, KPU Kabupaten Pesawaran telah melampaui kewenangannya dengan seolah-olah memastikan bahwa surat keterangan pengganti ijazah paket atau keseteraan milik Aries Sandi sah sesuai statemen Ketua KPU Pesawaran dikutip beberapa media online.

“Jika sesuai prosedur artinya KPU sudah melampaui kewenangannya, sesuai PKPU tugas KPU ya memastikan berkas tersebut lengkap atau tidak, dengan melakukan verifikasi faktual, bukan mengatakan ijazah Cabup Aries ini sah atau tidak. Karena yang tau ijazah itu sah atau tidak berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum,” ujarnya.

Ditambahkan, jika KPU menerima ijazah pengganti sebagai syarat tentunya dia harus memenuhi beberapa unsur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 29 tahun 2014.

Baca Juga:  Pendaftar P3K 3 Ribu Peserta, Pemkab Pesawaran Sediakan 324 Formasi

“Ya harus ada surat kehilangan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon, dan harus disebutkan nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan disebutkan juga pemohon sebagai peserta didik dari sekolah mana, dan disebutkan juga nomor seri ijazah, pertanyaannya itu sudah ada apa belum? Kalau belum berarti calon ini bisa dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Cabup,” tegasnya.

“Seharusnya KPU jangan terburu-buru dalam menetapkan status calonnya, dan karena ini sudah terlanjur ya harus cepat-cepat mengambil langkah, agar Pilkada Pesawaran berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga jika Cabup Aries  yang terpilih mempunyai legitimasi secara hukum,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!