Tulang Bawang (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Provinsi Lampung menetapkan Ketua yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Inten berinisial P sebagai tersangka dugaan korupsi pada pelaksanaan pelatihan PKBM tahun anggaran 2022/2023 yang merugikan negara sebesar Rp. Rp. 717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).
Kepala Kejari Tulang Bawang Dennie Sagita menjabarkan, modus yang dilakukan tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up.
“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA. 2022 s/d 2023, dan berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Kerugian Negara diperkirakan lebih dari 700 juta rupiah,” ungkapnya, Kamis (3/10) di kantor Kejari setempat.
Ditambahkan Dennie, pihaknya langsung menahan tersangka dalam 20 hari kedepan.
“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT- 01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam giat tersebut Kepala Kejari Tulang Bawang didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano. (Red)