Minggu, Desember 14, 2025

Perkara Tol Japek, Kejagung RI, Periksa Tiga Orang

Jakarta (HO) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Harli Siregar, SH, M.Hum, mengungkapkan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca Juga:  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Lampung Gelar Kuliah Umum

“Ketiga nya adalah dengan inisial EY selaku Pengendali Mutu Independen Proyek Japek II Elevated periode 2017 s.d. 2020, MFD selaku Kepala Teknik Proyek Japek II Elevated periode Januari 2017 dan JIR selaku Direktur PT Risen Engineering Consultant,” terangnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Dikatakan nya, adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Baca Juga:  Habiskan Rp 300 Juta Giat Dua Hari di Palembang, Wabup Ogan Ilir Soroti OPD

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

‎BAZNAS Pesawaran Galang Donasi Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pesawaran (HO) -‎Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, mengajak Majelis Ta’lim, para pengusaha, Aparatur Sipil Negara (ASN), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh...

Konflik Pagar Jaring Laut Lampung Marriott Resort, Nelayan Tagih Janji Wakil Bupati

Pesawaran (HO) - Dalam Upaya penyelesaian konflik antara masyarakat nelayan Teluk Pandan dan pihak Lampung Marriott Resort & Spa memasuki babak baru. Setelah sebelumnya...
error: Content is protected !!