Senin, Agustus 24, 2026

Ditangkap, Sempat Melarikan Diri, Kejagung Berhasil Kerangkeng Buronan

Jakarta (HO) – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dengan Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Timbul Sianturi (62) warga Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menerangkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan: menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya dpo berhasil ditangkap dan diamankan,” ungkap Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, melalui siaran pers nya, Rabu (3/7/2024).

Kemudian lanjutnya terpidana di bawa ke Kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Peletakan Batu Pertama Gedung Cathlab RSUD Pesawaran, Perkuat Akses Layanan Jantung bagi Masyarakat

Pesawaran (HO) -  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran memulai pembangunan Gedung Catheterization Laboratory (Cathlab) sebagai langkah penting untuk memperkuat akses dan kualitas pelayanan...

Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

Bandar Lampung (HO) - Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menyoroti polemik data kepesertaan JKN yang mencatat seorang peserta masih hidup...
error: Content is protected !!