Jakarta (HO) – Dalam rangka menjaga netralitas dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M, meminta agar jajarannya untuk menjaga marwah Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum terkait proses pemilu.
“Sikap Netral yang saya sampaikan di setiap kesempatan tidak lain untuk menjaga marwah Institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait dengan proses Pemilu yang sedang berjalan,” ungkap Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (11/2/2024).
Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M, meminta ASN Kejaksaan harus turut andil, bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi juga menyuarakan Pemilu Damai di berbagai kesempatan. Selain itu, ASN Kejaksaan diimbau menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani masing-masing karena tidak ada arahan apa pun dan bebas menentukan pilihan.
“Saya juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan yang cepat, tepat dan akurat dengan data faktual yang ada di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif ketika ada permasalahan di lapangan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengimbau jajaran kejaksaan bijak dalam menggunakan sosial media dengan mengendalikan diri untuk tidak melakukan like, komentar, me-repost apalagi membuat status terkait dengan Pemilu atas salah satu pasangan calon. Jaksa Agung menekankan agar jangan sampai karena berbeda pilihan membuat saling bermusuhan, sentimen, apalagi sampai beradu fisik, yakinkan bahwa siapa pun yang akan terpilih adalah yang terbaik untuk negara.
Dia menyebut pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi penanganan Pemilu, konsultasi yang disediakan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) setiap saat dan setiap hari, sebagaimana bersamaan dengan pelaksanaan ekspose Restorative Justice.
Selain itu, Burhanuddin berpesan kepada jajaran Intelijen Kejaksaan yang tidak kalah penting untuk mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses pemilu di seluruh Indonesia.
Burhanuddin meminta agar laporan-laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokratisasi. Hal yang terpenting adalah Laporan Real Time harus diterima segera, baik mengenai proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia. Lakukan pemantauan yang efektif dan gerakkan semua elemen Adhyaksa untuk memberikan informasi se-akurat mungkin.
“Saya akan memantau semua proses yang saudara kerjakan semua dalam setiap tahapan. Niscaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin bertambah,” pungkas Jaksa Agung. (*)