Lampung Selatan (HO) – Perwakilan masyarakat Desa Sukamulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung meminta kepada aparat penegak hukum (APH) yang ada di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat untuk melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa (DD) serta sengketa jalan menuju pemandian kolam renang dan nama kepemilikan tanah kolam renang Taman raga Tirta Mulya yang terletak di Dusun Vl Kediri yang dikeluhkan masyarakat diduga dilakukan oleh kepala desa setempat Pujiadi.
Salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya menegaskan pihaknya berharap kepada pihak terkait yang ada di Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat segera turun ke desa mereka, pasalnya pembangunan kolam renang Taman raga Tirta Mulya yang terletak di Dusun Vl Kediri banyak kejanggalan serta ketidak transparannya Pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan yang menggunakan anggaran dengan desa desa.
“Ya kami selaku masyarakat berharap kepada pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri Lampung Selatan maupun tindak pidana korupsi Tipikor polres setempat untuk dapat mendengarkan aspirasi kami melalui pemberitaan agar apa yang menjadi keluhan kami seperti jalan maupun kepemilikan tanah pemandian kolam renang yang ada di desa kami menjadi terang benderang,” ungkapnya, Rabu (6/12/2023).
Tidak hanya itu perwakilan masyarakat juga mengutarakan pihaknya berharap bilamana aparat penegak hukum melakukan pemanggilan ataupun turun ke desa mereka agar memeriksa anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
“Kami sangat berharap sekali agar semua SPJ maupun pengeluaran anggaran dana desa itu diperiksa karena kami menduga ada indikasi penyimpangan anggaran dan hal tersebut sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dan benar adanya pemerintah Desa tidak transparan terhadap masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan di desa,” kata nya.
Kemudian katanya, masyarakat juga menyampaikan pihaknya sangat percaya kepada pihak yang sudah mereka sebutkan akan merespon keluhan mereka selaku masyarakat turun ke desa maupun melakukan pemanggilan.
“Tentunya saya sangat yakin aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti keluhan kami dan kami berharap jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran agar dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas nya (Indra Jaya)
Diberitahukan sebelum nya dengan link: https://handalonline.com/2023/12/01/bangun-kolam-renang-taman-raga-tirta-mulya-diduga-ajang-korupsi-kades-pujiadi/
