Lampung (HO) – Polda Lampung melakukan pemusnahan berupa barang bukti ratusan kilo narkotika dan obat terlarang/berbahaya (narkoba) jenis shabu dan ganja serta ekstasi dengan nilai Dua Ratus Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah, hasil pengungkapan kasus periode bulan Mei sampai Oktober 2023, di lapangan apel Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H.,S.I.K.,M.Si., memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang berhasil di ungkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dan jajaran dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebagai berikut, ganja seberat 54,4 kilogram (kg), shabu sebanyak 129,7 kg, ekstasi 18,989 butir beserta 6,7 gram, tanaman sintesis 24,35 gram.
“Pengungkapan ini termasuk jaringan internasional fredy pratama, selama kurun enam bulan terakhir, dengan jumlah LP 6 kasus dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 52 orang tersangka,” sebutnya Kapolda saat konferensi pers di Polda Lampung, Rabu pagi.
Para pelaku lanjut Irjen Pol Helmy Santika di jerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak kurang lebih 592.529 orang, dengan nilai ekonomis Rp. 200.456.813.500-, (Dua Ratus Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah),” pungkas Kapolda. (Red)
