Selasa, Mei 5, 2026

Ketut Supardi, Anggota Komisi I DPRD Lamsel Hadiri Rapat Pleno

Lampung Selatan (HO) – Ketut Supardi, Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan (Lamsel), mewakili Ketua DPRD Lampung Selatan menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di aula Negeri Baru Resort Kalianda, Kamis (11/5/2023).

Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan Ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Lampung Selatan, undangan dari unsur Forkopimda, Bawaslu Lampung Selatan, Partai Politik serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak dalam sambutan pembukaannya menyampaikan salah satu dasar dari pelaksanaan rapat pleno tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

Setelah penyampaian dari masing-masing PPK Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan tentang perbaikan dan perubahan daftar pemilih sementara, KPU menetapkan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tertuang dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua KPU dan anggota.

Saat diwawancara beberapa awak media TV dan online, Ketut Supardi mengatakan, bahwa sebagai anggota DPRD, beliau mengapresiasi penuh kinerja KPU yang terus berupaya melakukan pemutakhiran data terhadap daftar mata pilih di setiap kecamatan.

“Saya dan teman-teman DPRD lainnya berharap agar apa yang dilakukan KPU dalam upaya memperbaiki data daftar pemilih di Kabupaten Lampung Selatan ini dapat meminimalisir beberapa keluhan masyarakat seperti beberapa waktu yang lalu,” ujar Ketut.

Baca Juga:  BPN Bandar Lampung Luncurkan Layanan Ukur Tanah Terjadwal, Bisa Booking Online

Ketut Supardi juga menambahkan bahwa Salah satu prinsip dan persyaratan untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih.

“Masyarakat berhak mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan KPU Lampung Selatan saat ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan penting bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya,” ujar Ketut Supardi mengakhiri wawancaranya dengan pihak media. (Tuti)

Berita Populer

Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., beserta pejabat dilingkungan Kejati Lampung melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan dari...

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...
error: Content is protected !!