Pesawaran (HO) – Masyarakat Desa Sinarjati Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mendesak Polres Pesawaran Polda Lampung melalui Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan jika terbukti penjarakan Atin Paryitno selaku kepala desa setempat, karena diduga menyimpangkan anggaran dana desa tahun 2020, 2021, 2022 yang nilai nya mencapai ratusan juta rupiah demi kepentingan pribadi.
Perwakilan masyarakat mengatakan pihaknya berharap kepada Polres Pesawaran Polda Lampung untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan demi kemajuan Desa Sinarjati dan memeriksa laporan pertanggungjawaban serta SPJ karena mereka menilai banyak sekali item-item anggaran diduga menjadi ajang korupsi.
“Ya semoga apa yang menjadi keluhan kami segera direspon oleh aparat penegak hukum yang ada di bumi Andan jejama agar terciptanya desa kami yang terbebas dari korupsi sehingga kedepannya pemerintah desa transparan dalam mengelola anggaran dana desa,” terang perwakilan masyarakat kepada Handalonline.com Rabu (18/1/2023).
Mereka juga mengatakan dalam hal ini sangat mempercayai kinerja dari Polres Pesawaran yang mana pada waktu lalu sudah mengungkap dugaan korupsi dana desa dan semoga apa yang menjadi harapan nya aparat segera terjawab dan segera direspon oleh aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Pesawaran.
“Kami selaku masyarakat juga akan menunjukkan mana saja yang menjadi item-item yang terindikasi merugikan negara dan menyengsarakan kami selaku masyarakat karena pembangunan baik pemberdayaan itu tidak dapat dirasakan secara merata,” ucap masyarakat.
Diberitakan sebelumnya dengan Link: https://handalonline.com/2023/01/16/menjabat-tiga-tahun-atin-paryitno-diduga-simpangkan-dd-untuk-kepentingan-pribadi/
(Indra Jaya)